Problematika Miras Dapat Tuntas Dengan Penerapan SyariatNya

INILAHTASIK.COM | Aksi puluhan emak-emak yang terekam video dan viral di Kedawung, Lemahabang, Karawang, awal Mei yang lalu telah menjadi sorotan massa.
Pasalnya aksi mereka bukan sembarang aksi. Mereka bergerak sebagai bentuk ungkapan hati para ibu, yang meresa resah dan takut buah hati mereka menjadi rusak, akibat sebuah minuman yang sudah banyak beredar di sekitaran tempat tinggal mereka. Minuman itu tiada lain adalah miras (minuman keras).
Menurut informasi, ada sebuah warung yang menjual miras dan obat keras tertentu (OKT) berkedok warung jamu. Tak sedikit anak-anak mereka yang sudah mengkonsumsi miras tersebut. Akhirnya para emak turun untuk melakukan penggerebekan (Kompas.com, 9/5).
Miras yang menjadi induk dari segala kejahatan memang mengkhawatiran para orangtua. Bukan hanya di Karawang, tetapi juga di tempat-tempat lainnya. Dengan mengkonsumsi miras orang bisa memperkosa, mencuri, bahkan membunuh.
Aksi para emak di Karawang merupakan salah satu bentuk perlawanan dari masyarakat, terhadap kemaksiatan yang sangat sulit diberantas sejak dahulu. Kenapa sulit? Karena lagi dan lagi asas manfaat dan materi ada dibalik semua itu. Miras bebas beredar karena ada sebagian dari produksi miras dilegalkan. Hal ini tentu ada kepentingan antara para pemilik modal dengan negara, sehingga produksinya bisa mengantongi ijin.
Diperparah dengan akidah dari kapitalisme yang menjauhkan agama dari kehidupan (sekularisme). Sehingga halal dan haram tak lagi menjadi patokan, melainkan kepentingan dan cuan yang berbicara.
Dalam pandangan Islam, miras diharamkan walaupun zatnya sedikit. Allah Swt. menegaskan dalam surat Al-Maidah yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". (TQS. Al-Maidah:90)
Selain itu Allah juga melaknat terhadap 10 orang yang berhubungan dengan miras.
Rosulullah saw. berkata pernah didatangi Jibril seraya berkata: "Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamr, melaknat orang yang membuat, orang yang meminta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, peminum, pengguna hasil jualan, pembawa, orang yang dibawakan kepadanya, yang menghidangkan, dan orang yang dihidangkan kepadanya" (HR.Ahmad).
Hadist di atas menunjukkan kejelasan hukum miras dalam IsIam. Akan tetapi hukum tersebut tidak bisa diterapkan dalam sistem yang berhukum pada aturan buatan manusia. Karena negara harus berperan penuh dalam setiap kebijakan. Tak ada kebijakan yang dibuat atas dasar kepentingan segelintir orang, semua harus dibuat demi kemaslahatan umat.
Islam datang bukan hanya sebagai agama, akan tetapi IsIam juga sebagai mabda (ideologi) yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan dirinya, dan manusia dengan manusia lainnya.
Sistem pemerintahan dalam IsIam mampu melahirkan para pemimpin yang bertanggungjawab dunia akhirat. Pemimpin yang melindungi, menjaga dan menjamin kehidupan rakyatnya. Tak akan ada pemimpin yang memberi peluang sesuatu yang merusak rakyatnya. Apalagi sesuatu itu sudah jelas dilarang Allah swt.
Selain itu, dalam IsIam semua sanksi tegas diberikan kepada pelaku dosa. Sanksi yang akan memberi efek jera dan penghapus dosa.
Maka dari itu problematika miras bisa tuntas, hanya dengan negara yang menerapkan syari'atNya secara kaffah (keseluruhan).
Wallahua'lam.
oleh : Yayat Rohayati
What's Your Reaction?






