Visa Tak Sesuai Peruntukan, Imigrasi Tahan Keberangkatan Ribuan Calon Haji

INILAHTASIK.COM | Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia menghentikan keberangkatan 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga berusaha melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur resmi, selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
Data menunjukkan, Bandara Soekarno-Hatta, Banten menjadi lokasi dengan jumlah penundaan terbanyak sebanyak 719 orang, disusul oleh Bandara Juanda Surabaya (187), Ngurah Rai Bali (52), Sultan Hasanudin Makassar (46), Yogyakarta (42), Kualanamu Medan (18), Minangkabau Sumatera Barat (12), dan Sultan Haji Sulaiman (4).
Di wilayah perairan, Pelabuhan Citra Tri Tunas Batam mencatat 82 penundaan, Batam Center 54, dan Bengkong 27. Seluruh penundaan dilakukan karena WNI tersebut tidak memiliki visa haji resmi, meskipun sebagian memiliki visa Arab Saudi lainnya.
“Kami harus memastikan bahwa visa yang digunakan benar-benar sesuai dengan tujuan perjalanan, apalagi di musim haji. Ini demi mencegah penyalahgunaan izin masuk dan perlindungan WNI di luar negeri,” ujar Suhendra, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Modus baru terungkap di Yogyakarta, di mana enam WNI hendak terbang ke Kuala Lumpur dengan alasan liburan, namun kemudian mengakui bahwa perjalanan mereka hanyalah transit sebelum berangkat ke Arab Saudi untuk berhaji.
Sementara itu, 171 orang di Surabaya tertangkap menggunakan visa kunjungan, bukan visa haji, dan mereka mengaku menggunakan jasa biro perjalanan. Sebagian bahkan membayar hingga ratusan juta rupiah.
Di Makassar, penundaan dilakukan terhadap 46 orang yang memberikan informasi tidak konsisten. Beberapa mengaku akan ke Medan untuk acara keluarga, namun faktanya mereka hendak berangkat ke Arab Saudi untuk berhaji.
“Kami ingin melindungi masyarakat dari potensi masalah hukum. Lebih baik menunggu melalui jalur resmi daripada berangkat dengan risiko tinggi,” tutup Suhendra.
What's Your Reaction?






