DPRD Kabupaten Tasikmalaya Siap Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Tahun Ini

Jun 2, 2025 - 15:11
Jun 2, 2025 - 17:19
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Siap Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Tahun Ini

INILAHTASIK.COM | Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada 31 Mei, puluhan mahasiswa dari Program Studi Administrasi Rumah Sakit Universitas Bakti Tunas Husada (BTH) Tasikmalaya menggelar audiensi bersama Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 2 Juni 2025.

Audiensi yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD ini dihadiri langsung oleh dua anggota DPRD, yakni Aditya S. Ramdani dari Fraksi PDIP yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Luthfi Hizba Rusydia dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kedatangan para mahasiswa tidak hanya sebagai bentuk peringatan simbolik terhadap HTTS, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap isu kesehatan masyarakat, khususnya terkait konsumsi tembakau di ruang publik. Mereka mendesak DPRD agar segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya.

Seruan dari Mahasiswa: “Asap Rokok Masih Terlalu Bebas di Ruang Publik”

Ketua Himpunan Mahasiswa Administrasi Rumah Sakit (HIMAARS) Rangga Mochamad Tanjung dalam penyampaiannya menyoroti masih banyaknya pelanggaran terkait aktivitas merokok di tempat-tempat yang seharusnya steril dari asap rokok, termasuk di fasilitas kesehatan.

“Rumah sakit seharusnya menjadi tempat yang paling aman dan sehat, tapi kenyataannya masih banyak keluarga pasien bahkan staf yang merokok di sekitar area rumah sakit,” ungkap Rangga.

Ia menilai bahwa keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini berlaku belum cukup kuat menekan kebiasaan tersebut. Karena itu, kehadiran Perda dianggap sangat mendesak sebagai bentuk perlindungan hukum yang lebih tinggi.

“Dengan adanya Perda KTR, upaya edukasi kami kepada masyarakat akan jauh lebih efektif dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Selain itu, perda ini menjadi pondasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang benar-benar sehat,” tambahnya.

Sebelum melakukan audiensi, mahasiswa juga telah menggelar kampanye edukatif di Alun-alun Singaparna dengan mengganti rokok menjadi roti, sebagai simbol ajakan meninggalkan kebiasaan merokok dan beralih ke gaya hidup sehat.

DPRD Pastikan Perda KTR Akan Disahkan Tahun Ini

Menanggapi aspirasi mahasiswa, Aditya S. Ramdani menjelaskan bahwa Ranperda KTR sebenarnya telah diajukan oleh Pansus sejak 2 Desember 2024. Namun, karena waktu yang sempit, pembahasan dilanjutkan ke tahun 2025.

“Perda ini sudah dibahas dan kami sudah laporkan ke pimpinan DPRD. Tinggal menunggu penjadwalan dalam Propemperda. Kami pastikan Perda KTR ini akan disahkan tahun ini,” ujar Aditya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini terdapat tiga pansus yang sedang bekerja, yaitu untuk Ranperda KTR, Kabupaten Layak Anak, serta transformasi BPR Artha menjadi BPR Syariah. Dari ketiganya, Perda KTR menjadi salah satu prioritas utama.

“Kami akan melibatkan akademisi dan mahasiswa dari sektor kesehatan saat pengesahan nanti, karena mereka adalah bagian penting dari implementasi perda ini ke masyarakat,” tambahnya.

Namun, Aditya juga mengakui bahwa tantangan utama dalam penerapan Perda KTR bukan pada penyusunannya, melainkan pada mekanisme pengawasan dan sanksi.

“Tantangan terbesarnya adalah penegakan. Dalam Perda ini, pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu. Tapi tentu sebelumnya akan dilakukan sosialisasi dan teguran-teguran terlebih dahulu oleh satgas yang akan dibentuk,” katanya.

Harapan Mahasiswa: Bukan Sekadar Disahkan, Tapi Harus Ditegakkan

Dalam penutupan audiensi, mahasiswa berharap agar Perda KTR tidak hanya disahkan, namun benar-benar diimplementasikan di lapangan. Mereka menekankan pentingnya konsistensi pengawasan, penghapusan iklan rokok termasuk billboard di ruang publik, serta komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bebas rokok.

“Bukan hanya pengesahan, tapi kami berharap perda ini ditegakkan secara nyata. Jangan sampai ada perda tapi di lapangan tidak berubah,” tegas Rangga.

Dengan semangat kolaboratif antara mahasiswa, akademisi, dan legislatif, diharapkan Perda KTR di Kabupaten Tasikmalaya dapat menjadi langkah konkret menuju lingkungan yang lebih sehat dan terbebas dari bahaya asap rokok.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow