Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Sarankan Pembangunan Gedung Bank Mandiri Dihentikan Sementara

INILAHTASIK.COM | Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat S.Sos menyarankan agar proyek pembangunan gedung Bank Mandiri Sutisna Senjaya dihentikan sementara, jika memang ditemukan kejanggalan pada dokumen proyek tersebut.
Hal itu disampaikan Anang saat di minta tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Jum’at, 11 April 2025. Ia menyebut, bahwa pihaknya telah menggelar rapat teknis bersama OPD terkait.
“Dalam rapat tersebut kami minta OPD teknis untuk melakukan pengecekan lapangan, hasilnya ditemukan ada salah satu rekomendasi yang dianggap sudah tidak berlaku karena ada aturan baru," ujar Anang.
Berdasarkan hasil laporan OPD teknis, pihaknya kemudian merekomendasikan kegiatan pembangunan gedung Bank Mandiri Sutisna Senjaya untuk dihentikan sementara sampai dokumen perizinannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kaitan dengan pemberhentian kegiatan pembangunan, itu wewenangnya ada di OPD terkait," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan aspirasi masyarakat kaitan dengan polemik pembangunan gedung Bank Mandiri. "Jangan sampai masyarakat menganggap DPRD ini tidak kerjanya, dan itu hasil kerja dari kami, agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan,” tegas Anang.
Saling Lempar Tanggungjawab
Saat dikonfirmasi ke Dinas LH dan DPUTR Kota Tasikmalaya, ihwal wewenang penutupan sementara proyek pembangunan Bank Mandiri, kedua OPD teknis tersebut malah saling melempar tanggung jawab.
Menurut Dinas LH, wewenang tersebut ada di DPUTR untuk merekomendasikan ke Satpol PP, sedangkan menurut pihak DPUTR wewenang tersebut ada di Dinas LH yang merekomendasikan ke Satpol PP.
What's Your Reaction?






