Langgar Aturan? Direksi Bank Mandiri Tasikmalaya Diberi Waktu 60 Hari Lengkapi Dokumen Perizinan 

Apr 12, 2025 - 08:57
Langgar Aturan? Direksi Bank Mandiri Tasikmalaya Diberi Waktu 60 Hari Lengkapi Dokumen Perizinan 
Desain Perencanaan Bangunan Gedung Bank Mandiri Sutisna Senjaya Kota Tasikmalaya

INILAHTASIK.COM | Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya akhirnya angkat bicara ihwal polemik pembangunan gedung Bank Mandiri Sutisna Senjaya Kota Tasikmalaya yang diduga tak mengantongi izin. 

Staf Bidang P3LH pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Apep mengakui bahwa dalam proses pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak Bank Mandiri menggunakan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan DLH Kota Tasikmalaya tahun 2019.

“Sebetulnya, surat rekomendasi tersebut juga bisa digunakan, hanya saja ada yang harus di revisi karena ada ketidaksesuaian, salah satunya terkait ukuran bangunan. Dari hasil pengawasan, kami berikan sanksi administratif, meminta pihak Bank Mandiri untuk merevisi beberapa dokumen dan menambah dokumen lainnya sebagai syarat dari perizinan tersebut,” tuturnya.

Pihaknya memberi waktu 60 hari kerja kepada Direksi Bank Mandiri untuk mengurus persyaratan dan dokumen dimaksud. Apabila setelah masa waktu yang ditentukan habis dan belum juga memenuhi persyaratan yang diminta, maka akan diberi sanksi selanjutnya. 

Sebelumnya, saat audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya, Wiwin, Kepala Bidang di Dinas LH menyebut bahwa Surat Rekomendasi yang dikeluarkan DLH pada tahun 2019 dianggap kadaluarsa. Hal itu dibantah Apep, menurutnya ada perbedaan pandangan dalam menyikapi UU Cipta Kerja.

“Sebetulnya tidak ada kadaluarsa dalam dokumen tersebut, hanya perlu sedikit di review atau diperbaharui dokumennya. Setelah itu diperbaharui, nanti akan di verifikasi lagi oleh DPUTR. Sampai saat ini, karena belum ada dokumen yang masuk dari pihak Bank Mandiri, kita belum bisa menentukan langkah selanjutnya,” kata Apep.

Ia menyayangkan pihak Bank Mandiri tidak menyampaikan pemberitahuan awal terkait dengan pelaksanaan pembangunan gedung tersebut, sehingga tidak terkontrol dan tahu tahu sudah ramai di demo masyarakat.

“Jadi untuk paku bumi yang dikeluhkan masyarakat tidak bisa kami kontrol karena bangunan sudah berdiri, dan paku bumi sudah terpasang,” ucapnya.

Sementara itu, Staf Bidang Tata Bangunan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Andri menyebutkan bahwa dokumen yang dinilai menyalahi aturan ada di Dinas LH, dan pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasilnya. 

“Pada saat pengajuan PBG, memang yang memverifikasi dokumen dokumen tersebut adalah DPUTR. Kami baru bisa lakukan verifikasi setelah adanya persetujuan dari OPD teknis lainnya. Kalau di DPUTR sendiri, sejauh ini tidak ada dokumen yang bermasalah,” tuturnya.

Terkait adanya temuan bangunan diatas saluran air, pihaknya sepakat bahwa itu menyalahi aturan. Namun kewenangan penindakannya ada di Bidang PSDA.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow