Berlaku Mulai 14 Juni, Imigrasi Ubah Ketentuan Visa C18 untuk Calon TKA

INILAHTASIK.COM | Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan aturan terbaru terkait visa kunjungan bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengikuti uji coba kemampuan kerja. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tertanggal 27 Mei 2025 dan mulai berlaku pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa kebijakan ini dibuat untuk mencegah praktik penyalahgunaan perekrutan TKA oleh perusahaan.
“Ada dua poin utama dalam aturan baru ini. Pertama, izin tinggal bagi pemegang Visa C18 maksimal hanya 90 hari dan tidak bisa diperpanjang. Kedua, orang asing tidak diperbolehkan menggunakan Visa C18 dengan penjamin (sponsor) yang sama lebih dari satu kali,” ujar Yuldi pada Jumat 13 Juni 2025.
Meski demikian, Yuldi menegaskan bahwa pengajuan visa C18 yang masuk sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB masih mengikuti aturan lama. Artinya, visa tersebut tetap berlaku hingga 60 hari dan bisa diperpanjang.
Untuk pengajuan visa C18, penjamin calon TKA diwajibkan mendaftar akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah terdaftar, penjamin bisa mengunggah data dan dokumen calon TKA serta mengajukan permohonan visa.
Dokumen yang dibutuhkan mencakup:
- Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan
- Bukti kemampuan finansial (rekening koran tiga bulan terakhir atas nama orang asing atau penjamin)
- Pasfoto terbaru (maksimal satu tahun terakhir)
- Surat undangan uji coba dari instansi pemerintah atau lembaga swasta
"Imigrasi tetap mendukung kelancaran proses masuknya calon TKA, namun dengan batasan yang jelas demi mencegah pelanggaran," tutup Yuldi.
What's Your Reaction?






