Saksi Paslon Presiden No 3 Tolak Hasil Pilpres 2024

Mar 4, 2024 - 17:28
Mar 4, 2024 - 17:34
Saksi Paslon Presiden No 3 Tolak Hasil Pilpres 2024

INILAHTASIK.COM | Setelah proses rekapitulasi di 10 kecamatan selesai, Saksi Paslon Presiden Nomor Urut 3, M. Faried menyampaikan pandangan umum yang isinya menolak terhadap seluruh hasil proses Pemilu Presiden dengan poin sebagai berikut:

1. Keberatan dengan ketidakprofesionalanya petugas KPU di tingkat bawah (KPPS) seperti ketika melakukan skorsing atau penundaan/istirahat di TPS, petugas KPPS tidak menentukan jadwal yang tepat (buka tutup TPS seenaknya). 

2. Keberatan dengan ketidaksiapan KPU untuk melaksanakan Pemilu seperti di sebagian besar TPS-TPS di Kota Tasikmalaya tidak ada kertas HVS untuk salinan C-Hasil yang akan diberikan ke PTPS maupun saksi, tidak terdapat printer, dll.

3. Keberatan untuk ketidakmampuan KPPS dalam kesalahan hitung jumlah surat suara yang harus diterima di TPS yaitu (DPT + cadangan yaitu 2% dari DPT) sehingga surat suara yang diterima melebihi kuota DPT, sehingga kelebihan surat suara di satu TPS mencapai puluhan, dan ini potensi terjadinya kecurangan.

4. Keberatan untuk ketidakprofesionalan KPU dalam pendistribusian alat-alat kelengkapan/kebutuhan di TPS, seperti di TPS  7 dan TPS 8 Cijerah Kawalu, C-Hasil Planonya tertukar dengan C-Hasil Plano Kec. Cihideung, serta surat suara untuk Kec. Mangkubumi tertukar dengan Kec. Cipedes. 

5. Keberatan terhadap seluruh proses Pemilu akibat rekayasa hukum/konstitusi, keterlibatan Pejabat Pemerintahan, Penyalahgunaan wewenang serta penyalahgunaan bansos untuk memenangkan salah satu Paslon, sehingga Pemilu ini menjadi Pemilu yang paling tidak demokratis. 

Serta pandang umum tersebut dituangkan ke dalam formulir D2 yang disediakan oleh KPU dan diserahkan secara langsung ke Ketua KPU Kota Tasikmalaya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow