Overstay di Indonesia, Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya Deportasi WNA Asal Malaysia

Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia yang berinisial ABS berusia 45 tahun telah dideportasi karena melanggar ketentuan izin tinggal yang diberikan

Feb 15, 2023 - 08:59
Feb 15, 2023 - 16:10
Overstay di Indonesia, Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya Deportasi WNA Asal Malaysia

INILAHTASIK.COM | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama dengan Kantor Wilayah Jawa Barat dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya, telah berhasil menjaga kondusifitas di wilayah Priangan Timur dengan menangkap, mengamankan, dan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. 

Tindakan ini dilakukan karena WNA tersebut diketahui telah melanggar Ketentuan Izin Tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya, Suyitno, mengungkapkan bahwa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia telah melanggar ketentuan izin tinggal dan kini telah dideportasi kembali ke negara asalnya. 

"WNA tersebut melebihi batas akhir izin tinggal yang telah diberikan atau yang dikenal dengan sebutan overstay. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," papar Suyitno.

Suyitno menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang didapat, WNA tersebut tinggal di Kampung Muncang Lega Kabupaten Garut bersama dengan istrinya. WNA tersebut terakhir kali datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2022, dengan masa tinggal yang berakhir pada tanggal 15 Januari 2023. 

Oleh karena itu, kata dia, setelah melanggar ketentuan izin tinggal, WNA tersebut telah dideportasi kembali ke negara asalnya, yaitu Malaysia.

Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia yang berinisial ABS berusia 45 tahun telah dideportasi karena melanggar ketentuan izin tinggal yang diberikan. 

"ABS tidak menyadari bahwa izin tinggalnya sudah habis masa berlaku," kata Suyitno.

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ABS, ia dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. 

Pada hari Kamis, tanggal 9 Februari 2023, ABS telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan ke Kuala Lumpur, Malaysia. 

"Tindakan deportasi tersebut dilakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia dan untuk menegakkan ketertiban dan keamanan dalam wilayah negara," pungkas dia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow