Operasi Zebra Lodaya 2023 Dimulai, Polisi Lakukan Penindakan Secara Mobile

Sep 4, 2023 - 21:51
Operasi Zebra Lodaya 2023 Dimulai, Polisi Lakukan Penindakan Secara Mobile
Personil Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya saat mengikuti apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya tahun 2023

INILAHTASIK.COM | Selama dua pekan kedepan, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya akan melaksanakan Operasi Zebra Lodaya Tahun 2023. Operasi dalam rangka cipta kondisi keselamatan berlalu lintas ini dimulai pada Senin 4 September 2023 hingga Minggu 17 September 2023.

Menandai pelaksanaannya, Polres Tasikmalaya mengadakan Apel Gelar Pasukan, di halaman upacara Mapolres Tasikmalaya, Senin 4 September 2023.

Wakapolres Tasikmalaya Kompol Shohet, mewakili Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto menegaskan, secara serentak jajaran Satuan Lalu Lintas se Polda Jawa Barat menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2023.

"Hari ini, mulai tadi malam pukul 01.00 WIB, secara resmi operasi zebra diberlakukan selama 14 hari, sampai 17 September 2023," kata Shohet.

Ia menyebut, yang menjadi sasaran operasi masyarakat pengguna jalan, di khususkan kepada pelanggar kasat mata yang berpotensi mengakibatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Pelaksanaannya di dukung oleh pemerintah daerah dan unsur terkait seperti TNI.

Dalam operasi zebra lodaya tahun 2023, kata Sohet, pelanggar akan diberikan sanksi tilang secara hunting atau etle mobile (tilang elektronik). Dimana kegiatan operasi tidak hanya dilaksanakan stasioner atau diam di tempat, tetapi juga mobile atau berpindah pindah.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna menambahkan, beberapa tujuan dalam operasi zebra lodaya ini diantaranya untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, menurunkan angka fatalitas korban laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

"Untuk sasarannya, segala bentuk potensi gangguan ambang gangguan, gangguan nyata yang berpotensi, dalam hal ini ada orang, benda, tempat serta kegiatan," jelasnya.

Pihaknya akan menindak pengemudi baik roda dua atau roda empat, yang kedapatan menggunakan handphone saat berkendara, pengendara dibawah umur, melawan arus, melebihi batas kecepatan saat membawa kendaraan.

Kemudian, pengemudi dan pengendara kendaraan roda dua berboncengan lebih dari 1 orang, tidak memakai helm SNI atau safety belt untuk roda empat, dan pengemudi dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

Selian itu, kata Abdhi, kendaraan roda empat bermuatan over dimensi, kendaraan dengan plat nomor tidak sesuai, knalpot brong serta kendaraan tidak laik jalan juga jadi sasaran dalam operasi ini. Sasaran tempat seperti lokasi rawan macet, rawan pelanggaran dan juga rawan laka lantas.

"Parkir sembarangan juga bisa diberikan tindakan tegas dalam operasi ini. Termasuk balapan liar dan konvoi kendaraan tidak sesuai aturan," pungkasnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow