Pemerintah Kota Tasikmalaya Dibawah Bayang-bayang Terminal Bayangan? 

Jun 11, 2025 - 07:26
Pemerintah Kota Tasikmalaya Dibawah Bayang-bayang Terminal Bayangan? 
Ilustrasi kondisi keberadaan terminal dan pool bus

INILAHTASIK.COM | Andai Terminal Indihiang bisa bicara, mungkin ia akan berkata, "Saya dibangun dengan uang rakyat, diresmikan dengan seremoni megah, tapi ditinggalkan seperti fasilitas liar yang tak bertuan".

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019, terminal Indihiang ditetapkan sebagai terminal tipe A, yang semestinya menjadi pusat aktivitas kendaraan, baik bus antar kota, dan antar provinsi (AKDP/AKAP).

Namun faktanya, terminal Indihiang kalah ramai dibanding pool bus swasta, yang entah berfungsi sebagai kantor, garasi, atau diam diam menjadi terminal bayangan? 

"Kita semua tahu. Bus bus besar kini tidak lagi mengandalkan terminal, melainkan berhenti di pool, simpang jalan, bahkan di depan ruko," kata Irwan Supriadi Iwok, Juru Bicara Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMANTIK), kepada wartawan, Rabu pagi, 11 Juni 2025.

Aktivitas ini, kata dia, bukan hanya melanggar Pasal 46 dan Pasal 90 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi juga melecehkan tata kota, menyabotase ekonomi rakyat kecil, dan melemahkan wibawa hukum. 

"Lantas mengapa ini dibiarkan? Apakah Pemerintah Kota tidak tahu? Atau tahu, tapi pura pura tidak melihat? Atau justru sedang memberi ruang kompromi, atas nama kenyamanan publik yang sejatinya menormalisasi pelanggaran?" tanya Iwok dengan nada sedikit kesal. 

Ia mengaku tak ingin berprasangka. Namun Iwok kembali bertanya, sudahkah pool pool bus swasta itu mengantongi izin sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang sesuai Undang Undang dan Peraturan Menteri Perhubungan? 

"Jika memang sudah mengantongi izin, lantas dimana surat izinnya? Mengapa tidak diumumkan ke publik? Jika tidak ada izin, mengapa tidak ditertibkan, padahal aturannya jelas?" tegas Iwok. 

Menurutnya, regulasi bukan sekadar pajangan, apalagi jika menyangkut hak publik atas transportasi yang aman, tertib, dan adil. Publikasi terbuka izin pool, dan jangan hanya sekadar katanya. Jika benar ada, maka tunjukkan suratnya. 

Pihaknya mendesak Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya dan aparat penegak hukum, supaya menindak tegas aktivitas naik turun penumpang di luar Terminal Indihiang. Lakukan evaluasi izin trayek dan operasional PO yang terus menerus melanggar aturan. Optimalkan kembali Terminal Indihiang sebagai simpul ekonomi warga, bukan sekadar monumen beton. 

"Terminal bayangan muncul karena hukum hanya dijadikan formalitas. Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka yang menjadi bayangan bukan hanya terminal, melainkan juga ppemerintahannya. Jangan biarkan kota ini dikelola oleh kompromi yang membunuh hukum secara perlahan," tandasnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow