Jual Barang Haram di Medsos, Polres Tasikmalaya Amankan Sembilan Pengedar Narkoba

INILAHTASIK.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Sedikitnya ada sembilan tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian lengkap dengan barang bukti.
Kesembilan tersangka merupakan pemain baru dalam penjualan narkotika. Mereka baru tiga bulan melakoni bisnis haram tersebut. Masing masing berinisial DR, UBK, YE, IDE, RH, MW, I, RF, dan RM. Mereka menjual obat terlarang seperti tembakau sintetis, sediaan farmasi tak berizin, dan obat keras.
Belum dapat menikmati hasil lebih dari bisnis haram tersebut, mereka keburu diamankan pihak kepolisian. Sebanyak 70 gram tembakau sintetis dan 1000 butir obat keras terlarang berhasil diamankan dari tangan para tersangka.
Uniknya, kesembilan tersangka ini tidak saling terhubung, namun modus operandi yang dilakoninya memiliki kesamaan. Para tersangka menjual barang haram tersebut melalui media sosial Instagram dan melakukan transaksi langsung dengan konsumennya.
"Para tersangka ini tidak saling terhubung, namun modus operandinya sama. Mereka menjual barang haram ini melalui media sosial Instagram. Begitu sudah deal, mereka akan mengantarkan langsung barang tersebut ke si pemesan," terang AKP Benny Firmansyah, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, kepada wartawan, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis 12 Juni 2025.
Untuk target konsumen para tersangka, lanjut Kasat, mereka menyasar berbagai kalangan, mulai dari remaja, karyawan, hingga masyarakat biasa. Barang haram didapat dari bandar asal Bandung yang masih dalam proses pengejaran.
Para tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
"Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup," jelas Benny.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tasikmalaya, Bripka Triana Angga Sari menambahkan, bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," ungkapnya.
What's Your Reaction?






