Isu Teror Ketuk Pintu Kian Meluas, Polisi Ingatkan Penyebar Berita Hoax Diancam Pidana

Sep 14, 2024 - 08:45
Isu Teror Ketuk Pintu Kian Meluas, Polisi Ingatkan Penyebar Berita Hoax Diancam Pidana
Ilustrasi

INILAHTASIK.COM | Dalam sepekan terakhir isu teror ketuk pintu misterius semakin meresahkan warga Kabupaten Tasikmalaya. Isu ini seketika menyebar dengan cepat ke kecamatan lainnya usai diposting sejumlah akun media sosial.

Selain Kecamatan Puspahiang, isu teror ketuk pintu juga kabarnya terjadi di Kecamatan Salawu dan Kecamatan Pancatengah. Informasi disampaikan akun Instagram Indaahlestarii3321. 

"Tasik selatan Kecamatan Pancatengah juga lagi ramee ada yang suka ketuk pintu bawa senjata tajam," tulis akun Instagram Indaahlestarii3321.

Tak sedikit dari warga net yang tidak mempercayai isu ketuk pintu. Mereka menyebut sebagai hal iseng.

"Hayang ka janda eta teh budak (pengen ke janda itu teh anak)," tulis akun instagram @ardigoodboy23_

Antisipasi semakin meluas isu teror ketuk pintu, Muspika Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya mengumpulkan aparat Desa dan Tokoh Masyarakat di Desa Puspasari. Mereka diberikan pemahaman tentang bahaya menyebar informasi bohong, serta diminta untuk membantu menenangkan masyarakat.

"Hari ini kami kumpulkan RT, RW, dan para tokoh. Kita sampaikan bahwa isu yang beredar itu hoax, supaya masyarakat juga tenang. Kami dari Forkopimcam Puspahiang akan turun langsung menyikapi isu ini," kata IPTU Dedi Haryana, Kapolsek Puspahiang, Jumat 13 September 2024.

Camat Puspahiang, Dadan Hamdani menghimbau masyarakat agar tenang dan waspada. Pihaknya memastikan bahwa isu teror ketuk pintu bacok dan perkosa warga, merupakan hoax alias bohong. 

Meski demikian, Dadan meminta agar masyarakat kembali mengintensifkan ronda malam untuk menjaga dan memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat. 

"Kami minta masyarakat tetap tenang dan waspada. Setelah kami konfirmasi serta telusuri informasi teror ninja ketuk pintu bacok dan perkosa ternyata hoax," ujarnya. 

"Kita minta masyarakat intensifkan kembali ronda malam, untuk memberi rasa aman dan mengantisipasi kejahatan," sambung Dadan. 

Kepaka Kesbang Pol Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan meminta agar masyarakat tidak mempercayai isu isu yang tidak jelas kebenarannya, terlebih menghadapi pilkada serentak, masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial serta mengroscek terlebih dahulu informasi yang disebar medsos.

Jika benar adanya isu teror ketuk pintu, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat, maka pelakunya harus bertanggingjawab.

"Harus ditangkap duli pelakunya, baru hasilnya kita dalami. Yang jelas masyarakat tetap tenang, jangan termakan isu tidak benar," ujar Iwan. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan pelaku penyebar informasi bohong bisa dijerat pidana. Ancamannya tak tanggung tanggung, kurungan penjara enam tahun dan denda satu miliar rupiah.

"Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong, yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas AKP Ridwan. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow