KPU Kota Tasik Minta Parpol Peserta Pemilu Patuhi Jadwal Pelaksanaan Kampanye Terbuka

Jan 20, 2024 - 19:24
KPU Kota Tasik Minta Parpol Peserta Pemilu Patuhi Jadwal Pelaksanaan Kampanye Terbuka
Rakor Kampanye Pemilu Terbuka KPU Kota Tasikmalaya bersama Parpol di Cordela Suites Tasikmalaya | Foto: Seda

INILAHTASIK.COM | Untuk menghadapi pelaksanaan kegiatan Kampanye metode rapat umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) KPU bersama Tim Pasangan Calon dan Parpol Peserta Pemilu di Cordela Suites, Tasikmalaya, Jumat 18 Januari 2024.

Rakor tersebut juga dihadir para Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) se-Kota Tasikmalaya, lalu KPU pun menyampaikan beberapa regulasi dan ketentuan umum terkait tata cara pelaksanaan kampanye metode rapat umum dalam Pemilu 14 februari mendatang.

Kadiv Hukum dan Pengawasan Pemilu KPU Kota Tasikmalaya, Aceng Muhyan mengungkapkan, rakor ini untuk menyatukan komitmen bersama dalam mematuhi dan mentaati regulasi dan ketentuan dalam melaksanakan kampanye metode rapat umum.

"Kota Tasikmalaya dalam kampanye rapat umum masuk  dalam zona C, untuk teknis kampanyenya kolaboratif antara paslon Capres-cawapres dengan partai pengusung dan pendukungnya," ungkap Aceng.

Ia menjelaskan, dalam Rakor kali ini, KPU secara jelas menyampaikan dan memberikan penjelasan terkait titik-titik lokasi mana saja yang dapat dimanfaatkan untuk menggelar kampanye rapat umum.

"Kampanye terbuka dan rapat umum, akan digelar mulai tanggal 21 Januari sampai 10 februari 2024, dan tempatnya sudah ditentukan yakni dilakukan di dalam gedung dan di lapangan (indoor dan outdoor)," ujarnya.

Menurutnya, regulasi dan ketentuan teknis dalam pelaksanaan kampanye terbuka ini, sudah ditentukan lokasinya sehingga harus dipatuhi bersama.

"Di 10 Kecamatan yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya, sudah kita tentukan titik-titik lokasinya, ini pun sudah disampaikan, sehingga semuanya sudah menyetujui dan menyepakati ketentuan teknisnya," paparnya.

Aceng menambahkan, terkait jadwal kampanye bagi partai politik dan pendukung Paslon Capres-cawapres, nanti akan diberikan jadwal kampanye terbukanya.

"Kita minta Parpol Peserta Pemilu atau pendukung Paslon Capres-cawapres, wajib mematuhi pula jadwal kampanye demi terwujudnya pelaksanaan kampanye yang damai dan kondusif," harapnya.

Aceng juga menuturkan, dalam kampanye terbuka, tidak dibenarkan keluar dari regulasi dan ketentuan, jika terjadi pelanggaran, silahkan teman-teman Bawaslu melakukan pengawasan.

"Untuk kampanye rapat umum ini, maksimal masa kampanye 1.000 orang untuk tingkat Kota/Kabupaten, dan tidak dibenarkan mengikutsertakan anak-anak dibawah umur," tandasnya. (Seda)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow