KPAID Kab. Tasik Laporkan Dugaan Kasus Perundungan Berujung Maut

Kasus dugaan perundungan yang berujung korban berinisial PH (11) meninggal dunia terus bergulir

Jul 22, 2022 - 02:50
Jul 22, 2022 - 03:58
KPAID Kab. Tasik Laporkan Dugaan Kasus Perundungan Berujung Maut

KAB TASIK, INILAHTASIK.COM | Antisipasi kejadian serupa kembali terjadi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya melaporkan dugaan perundungan terhadap seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Singaparna, oleh empat orang anak yang masih sebaya, yang disinyalir sebagai pelaku perundungan.

Kasus dugaan perundungan yang berujung korban berinisial PH (11) meninggal dunia terus bergulir. KPAID Kabupaten Tasikmalaya melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis sore, 21 Juli 2022.

Satgas KPAID Kab. Tasik membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya. Selain membawa berkas laporan, Satgas KPAID juga menyertakan bukti dugaan perundungan termasuk video viral.

Satgas KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Asep Nurjaeni menuturkan, sesuai dengan Undang-undang, KPAI wajib melaporkan kasus dugaam perundungan ini, karena orang tua korban tidak memungkinkan membuat laporan polisi.

Menurutnya, selain sebagai proses pembelajaran hukum, pelaporan ditempuh, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Terduga pelaku berjumlah empat orang, mereka merupakan teman sebaya korban.

Meski dilaporkan, pihaknya akan tetap mendampingi para terduga pelaku, agar tidak menjadi korban perundungan dikemudian hari.

"Kami punya kewajiban melaporkan kasus ini karena orang tuanya tidak berdaya untuk membuat laporan. Maka sesuai
Undang-undang kami melaporkannya," ucap Asep.

"Jadi kasus dugaan bullying anak hingga meninggal ini, korban dipaksa setubuhi kucing, lalu videonya viral. Pelakunya ada empat orang, mereka juga perlu didampingi oleh kita (KPAID-red)," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo membenarkan adanya laporan dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya terkait dengan kasus dugaan perundungan seorang pelajar SD. Pihaknya sudah turun ke lapanhan melakukan penyelidikan.

Polisi pastikan akan menangani kasus tersebut secara profesional, pihak kepolisian juga akan mengedepankan penanganan hukum dengan memperhatikan kepentingan anak.

"Kami bersama KPAID tadi sudah ke lapangan, dan pada prosesnya nanti kami akan tangani secara profesional, tentunya dengan mengedepenkan kepentingan anak," ujar Dian.

Kasus dugaan perundungan yang berujung korban meninggal menjadi perhatian publik. Masyarakat diminta tak menyebarkan video perundungan tersebut. Sangsi pidana lima tahun penjara bisa dijatuhkan, jika terbukti melanggar UU ITE.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow