Dugaan KKN Program Pendamping UMKM Naik Kelas, ABDSI Desak Dinas KUMKM Kota Tasik Tarik Rekomendasi ke Diskuk Jabar

INILAHTASIK.COM | Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) organisasi Pendamping dan Konsultan UMKM Tasikmalaya menyoroti kebijakan Dinas Koperasi UMKM Perindag Kota Tasikmalaya yang dinilai sewenang wenang dalam memberikan rekomendasi pendamping program UMKM naik kelas provinsi Jawa Barat tahun 2025.
Ketua Umum ABDSI Tasikmalaya, Mochamad Irvan SIP MIP menyatakan bahwa telah terjadi perbuatan sewenang wenang yang dilakukan oleh pejabat Dinas KUKM Perindag Kota Tasikmalaya, dengan memberikan rekomendasi pendamping UMKM Program UMKM Naik Kelas Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 tanpa ada landasan yang jelas dan objektif.
"Patut diduga dinas melakukan tindakan kolusi dan nepotisme. Pasalnya pendamping UMKM naik kelas tahun sebelumnya yang sudah mengabdi sejak tahun 2019-2024, tidak direkomendasi kembali dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.
Selain sudah mengabdi lama, kata Irvan, ada beberapa pendamping yang masuk kategori berprestasi, bahkan membawa harum nama baik Kota Tasikmalaya, dengan terpilih sebagai pendamping UMKM Naik Kelas terbaik tingkat Jawa Barat.
"Menyikapi hal ini, kami (ABDSI-red) dalam waktu dekat akan melakukan langkah langkah tegas, audiensi dengan Wali Kota, dan turut dihadirkan pihak Dinas KUMKM Perindag," tegasnya.
Irvan menegaskan, bahwa pihaknya akan menggugat Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya ke PTUN atas rekomendasi yang dipandang tidak adil, dan membuat laporan dugaan tindakan kolusi dan nepotisme kepada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Selain itu, lanjut dia, ABDSI akan berkirim surat ke Gubernur dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Provinsi Jawa Barat terkait carut marutnya proses seleksi pendamping UMKM program UMKM Naik Kelas di Kota Tasikmalaya.
Irvan menyebut, pihak Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya dinilai menutup nutupi informasi kaitan dengan seleksi pendamping UMKM Naik Kelas, bahkan surat resmi perekrutan pun sampai saat ini tidak pernah di sosialisasikan ke para pendamping lama.
"Beberapa kali kita coba mendatangi dinas, tetapi di respon dengan tidak baik. Bahkan hanya sekedar untuk menyimpan berkas lamaran pendamping pun tidak bolehkan dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.
"Padahal rekomendasi ini hanya sebatas persyaratan awal saja, karena nanti ada proses seleksi di tingkat provinsi. Kita melihat ada kekhawatiran dari pihak dinas, takut orang orang titipan kalah bersaing saat test di tingkat provinsi oleh pendamping lama yang sudah jelas berpengalaman," tambahnya.
Pihaknya mendesak para pendamping UMKM naik kelas tahun sebelumnya juga di rekomendasi kembali, dan meminta pihak Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya untuk menarik kembali rekomendasi yang sudah dilayangkan ke Dinas KUK Jabar, dan diganti dengan usulan yang baru.
"Kalau memang memiliki kemampuan yang mumpuni, apa susahnya tinggal bersaing secara fair dan baik," tandasnya.
What's Your Reaction?






