BI Tasikmalaya Kolaborasi dengan Kepolisian Ungkap Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah
INILAHTASIK.COM | Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya berkolaborasi dengan Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan Press Conference pengungkapan tindak pindana pemalsuan Uang Rupiah pada Rabu 31 Januari 2024, sebagai tindaklanjut hasil klarifikasi terhadap 1.144 lembar uang yang diragukan keasliannya.
Adapun rinciannya terdiri dari pecahan Rp100.000,00 tahun emisi 2016 sebanyak 650 lembar dan Rp100.000,00 tahun emisi 2014 sebanyak 494 lembar. Uang yang diragukan keasliannya tersebut didapat dari hasil penangkapan tiga orang terduga pelaku di Kota Tasikmalaya pada 29 Januari 2024.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tim ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, uang yang diragukan keasliannya tersebut dinyatakan sebagai uang tidak asli karena tidak memiliki unsur-unsur pengaman Uang Rupiah, diantaranya tidak terdapat mikro teks, bahan dari kertas biasa, dan nomor seri tidak berubah warna jika disinari dengan ultra violet. Uang tidak asli tersebut memiliki kualitas yang rendah karena dapat dikenali dengan mudah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Aswin Kosotali menegaskan bahwa upaya mencegah pemalsuan uang rupiah, Bank Indonesia senantiasa melakukan upaya pencegahan baik dari sisi represif maupun preventif. Upaya represif dilakukan melalui kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam proses peradilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang.
Sementara itu, katanya, upaya preventif dilakukan dengan penguatan unsur pengaman rupiah mengikuti best practice di dunia dan mengikuti perkembangan teknologi. Upaya edukasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat melalui gerakan Cinta Bangga Paham Rupiah juga terus dilakukan.
Cinta Rupiah merupakan perwujudan dari kemampuan masyarakat untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), senantiasa merawat Rupiah agar mudah dikenali keasliannya dan menjaga Rupiah dari tindak pidana pemalsuan uang.
Selanjutnya, apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat dan melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di lingkungannya.
What's Your Reaction?