Soroti Seleksi Pendamping Kelurahan, HMI Cabang Tasikmalaya Tegaskan Jangan Ada Kompromi Politik

INILAHTASIK.COM | Seleksi calon tenaga pendamping Dana Kelurahan Pemerintah Kota Tasikmalaya terus mendapat sorotan tajam publik, akibat dugaan pelanggaran syarat administrasi oleh beberapa peserta yang dinyatakan lolos CAT.
Dalam ketentuan seleksi administrasi, salah satu syarat yang ditegaskan oleh panitia adalah peserta tidak boleh menjadi pengurus partai politik dan atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Namun berdasarkan informasi yang beredar, beberapa peserta yang lolos hingga tahap wawancara justru diketahui merupakan pengurus aktif partai politik di Kota Tasikmalaya.
Lebih mencengangkan lagi, beberapa politisi yang lolos memiliki jabatan strategis dalam partai, seperti ketua partai tingkat kota dan wakil sekretaris partai, sebagai tim pemenangan pasangan kepala daerah Viman Diky.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap kredibilitas dan integritas proses seleksi yang dijalankan oleh pemerintah kota.
Kepala Bidang PTKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya, Rendi Sutisna, angkat suara atas kegaduhan yang terjadi. Ia menyampaikan keprihatinan dan mendesak panitia seleksi untuk bersikap transparan, serta menjunjung tinggi asas profesionalisme.
“Proses seleksi ini harusnya menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan di tingkat Kelurahan, bukan malah menjadi ajang kompromi politik terselubung," tegas Rendi.
Menurutnya, dalam seleksi administrasi disebutkan tidak boleh menjadi pengurus partai politik, harusnya pansel tegas pada aturan. Siapapun yang terbukti masih aktif di partai, apalagi menjabat sebagai ketua atau sekretaris, harus dinyatakan tidak lolos.
"Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, tapi soal kejujuran publik dan integritas birokrasi,” ujar Rendi, kepada wartawan, Selasa, 29 April 2025.
Ia menambahkan, bila ada peserta yang memang telah mengundurkan diri dari struktur partai, maka harus ada bukti administrasi yang jelas dan telah disampaikan pula ke KPU sesuai ketentuan hukum.
“Kami di HMI tidak anti terhadap keterlibatan politik warga negara, tapi dalam konteks seleksi tenaga pendamping kelurahan yang bersifat netral dan profesional, sangat tidak etis jika diisi oleh aktor aktor politik aktif. Hal ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses pembangunan,” ungkapnya.
Pihaknya menekankan bahwa tenaga pendamping harus menjadi mitra yang profesional bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam menjalankan fungsi fungsi pembangunan di tingkat lokal.
“Siapapun yang terpilih nanti, harus murni memiliki semangat pengabdian dan kemampuan teknis yang memadai. Jangan sampai agenda pembangunan yang mestinya bersih dan inklusif justru ternodai oleh konflik kepentingan politik,” pungkasnya.
What's Your Reaction?






