Pansus DPRD Kota Tasik Bahas Perda Dana Cadangan

Oct 23, 2021 - 02:06
Pansus DPRD Kota Tasik Bahas Perda Dana Cadangan

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Fraksi DPRD Kota Tasikmalaya menyampaikan pendapat akhir terhadap Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atasnama Perda Kota Tasikmalaya No. 7 tahun 2019 tentang pembentukan dana cadangan.

Agenda rapat hari ini berlangsung di Badan Musyawarah DPRD Kota Tasilmalaya, Jumat 22 Oktober 2021.

Ketua Pansus, H. Ate Tahyan menyimpulkan tujuh fraksi bahwa Ranperda bisa dinaikan dan masuk ke Paripurna serta ditetapkan menjadi Perda.

“Kisaran dari dana cadangan sendiri di tahun 2022 adalah sebesar Rp 20 miliar dan di tahun 2023 sebesar Rp 15 millar, jadi total keseluruhannya adalah Rp 35 miliar,” ungkap Ate.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dana cadangan di tahun 2024 masih dipersiapkan dan masih dalam pikiran lagi tahun berjalan. Ini bukan pemilu karena, jelas beda anatra pilkada dan pemilu.

“Alhamdulillah, yang paling cepat menyampaikan Raperda ini adalah Kota Tasikmalaya,” ujar Ate.

Sementara itu, Kepala BPKAD kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh menyampaikan bahwa pihaknya menyesuaikan apa yang disampaikan oleh Pansus.

“Terkait tentang anggaran di Tahun 2022 adalah kisaran Rp 20 miliar dan anggaran tahun 2023 adaalah kisaran Rp 15 miliar,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow