Warga Setiarasa Adukan Status Aset Eks Desa ke DPRD Kota Tasikmalaya

Oct 23, 2021 - 02:29
Warga Setiarasa Adukan Status Aset Eks Desa ke DPRD Kota Tasikmalaya

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Kesal karena musyawarah kaitan aset Eks Desa di Kelurahan Sukamulya tidak kunjung selesai, Warga RW 03 Setiarasa, Kelurahan Sukamulya membawa persoalan ke DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat 22 Oktober 2021.

Dikatakan Ketua RW 03 Setiarasa Tatang Hidayat bahwa permasalahan tersebut telah disampaikannya sejak lama kepada pihak kelurahan dan kecamatan.

Tepatnya tiga bulan kebelakang pihaknya meminta mediasi, namun pihak kelurahan tidak sanggup dengan alasan tidak memiliki data.

"Akhirnya kami minta DPRD untuk melakukan mediasi atas aset carik eks Desa yang berada di Kelurahan Sukamulya, luasnya sekitar 30 bata bekas kalan sekarang di depan jalan itu ada warung sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan akses Jalan tersebut," jelasnya.

Ia menyebut bahwa aset eks desa itu sekarang dikelola oleh LPM, dan pun beralasan aset itu milik Pemkot. Tatang mengharapkan aset tersebut dikembalikan agar bisa dimanfaatkan oleh warga. 

"Warung itu sudah ada di LPM pertama waktu masih desa, letaknya berada di wilayah rt 1 Rw 03 Setiarasa Kelurahan Sukamulya," katanya.

Sementara Itu, Lurah Sukamulya 
Kecamatan Bungursari, Dicky Mustaqim menerangkan awal dirinya menerima adanya eks jalan desa yang dimanfaatkan LPM, dan ia pun mencari informasi ke warga dan LPM.

"Setelah mendapatkan data, kami merasa berat untuk memfasilitasi permasalahan ini, kami kurang data dan kewenangan terbatas, dan yang bisa mengelola aset ini adalah pihak kecamatan apalagi harus menghadirkan OPD. Akhirnya kami menyampaikan nota dinas ke kecamatan untuk memfasilitasi permasalahan ini dengan menghadirkan warga, LPM dan bagian aset," bebernya.

Lalu, Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya, Fadil menjelaskan bahwa aset eks Desa ini belum masuk ke aset Pemerintah Kota Tasikmalaya sehingga dirinya menyarankan Masyarakat bisa bermusyawarah yang selanjutnya menyampaikan berita acara ke Bidang Aset. 

"Saya Berterimakasih kepada masyarakat karena sudah menyampaikan aspirasinya, dan melihat data aset yang disampaikan belum termasuk aset Kota, saya sarankan masyarakat bisa bermusyawarah dan membuat berita acara yang disampaikan ke Bidang Aset," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Murjani SE., MM., menegaskan harus cepat bergerak untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kan ada dua alternatif lagi jangan-jangan punya warga, kalau warga tidak punya sertifikatnya jangan-jangan masih masuk di kabupaten," tambahnya.

Terkait dengan tembusan warga ini, kata Murjani, LPM dan RW 3 diselesaikan  sesuai kewenangannya nanti di tingkat kecamatan dan kelurahan harus yang aktif turut menyelesaikannya.

"Jika nanti udah terjadi asetnya ini bahwa ternyata udah kita proses masuk kota ya nanti tinggal kita kembalikan fungsinya tergantung dari hasil mau di apakan. Sebenarnya simple, cuma memang ini terkait dengan ada satu kepentingan LPM dan kepentingan warga disana yang belum singkron," pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow