Dikeroyok Pemuda, Pelajar SMP Meregang Nyawa

 Pelaku mengira korban adalah anggota geng motor. Sehingga korban dikeroyok hingga tewas.

Jan 13, 2022 - 04:56
Jan 13, 2022 - 04:56
Dikeroyok Pemuda, Pelajar SMP Meregang Nyawa

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Dikira geng motor, seorang pelajar di salah satu SMP di Kota Tasikmalaya, dikeroyok pemuda hingga merengang nyawa.

Kejadian tersebut terjadi di depan pemakaman Bong Cina, Tamansari, Kota Tasikmalaya, Minggu 05 Desember 202 lalu. Korban bernama Shendi Herdianto (16), warga Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Setelah kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan selama lima hari di rumah sakit, namun pelajar SMP tersebut harus meregang nyawa.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan bahwa kejadian tersebut dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Peristiwa ini terjadi pada Minggu tanggal 5 Desember 2021, sekitar pukul 01.30. Tempat kejadian perkaranya di dekat Pemakaman Cina (Bong) Tamansari, Kota Tasikmalaya,” jelasnya saat Jumpa Pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 12 Januari 2022.

Sementara, untuk tersangka yang berhasil Polres Tasikmalaya Kota amankan sebanyak 2 orang, yaitu antara lain IR dan IZ. Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada korban, yang kemudian dikeroyok hingga tewas.

Saat itu, korban mengendarai sepeda motor melewati tempat kejadian perkara. Kemudian, pelaku yang sedang nongkrong menjegal korban. Bukan hanya menjegal, namun pelaku melempari korban dengan batu. Meski pelajar SMP tersebut menggunakan helm, namun karena kerasnya lemparan batu membuat helm yang korban pakai sampai pecah.

Setelah itu, korban pun mendapat bogem mentah dari para pemuda tersebut. Bahkan ada yang menggunakan kayu, dan sempat mengenai bagian kepala. Sehingga, korban terkapar di jalan. Setelah dikeroyok oleh tersangka, korban dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif kurang lebih 5 hari hingga tewas.

 “Pelaku mengira korban adalah anggota geng motor. Sehingga korban dikeroyok hingga tewas,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri, meskipun sasarannya adalah geng motor.

“Walaupun geng motor, tetap kita harus melakukan pencegahan dengan cara jangan main hakim sendiri,” sarannya.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, adalah helm milik korban yang pecah. Kemudian, kayu yang masih ada bercak darahnya.

“Dan kurang lebih ada 21 saksi sampai saat ini kita sudah dimintai keterangan,” ucapnya.

Pihak Polres Tasikmalaya Kota sudah melakukan penahanan kedua pelaku. Keduanya juga akan dikenakan Pasal 80 (3) UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga terkena Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP pidana. “Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Achmad Bilal Achmad Bilal Kurniawan adalah seorang Jurnalis Muda yang berfokus pada berita pemerintahan, umum dan feature dengan wilayah kerja di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya