Mertua vs Menantu di Tasikmalaya Berlanjut Gugatan ke PN

Jan 3, 2024 - 14:28
Jan 3, 2024 - 14:52
Mertua vs Menantu di Tasikmalaya Berlanjut Gugatan ke PN
Kuasa Hukum RS, Asep Iwan (baju batik) tengah memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang perdana di PN Tasikmalaya, Selasa (2/1/2024).

INILAHTASIK.COM | Setelah menempuh berbagai upaya perdamaian dan mediasi oleh berbagai pihak, namun tak kunjung ada titik temu, perselisihan antara mertua dengan menantu di Kota Tasikmalaya Jawa Barat berakhir di persidangan.

Sang mertua berinisial RS menggugat menantunya IF ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya atas dugaan perbuatan melawan hukum. Sidang perdana mertua vs menantu tersebut, digelar PN Tasikmalaya, Selasa 2 Januari 2024.

Kuasa Hukum Penggugat, Asep Iwan Ristiawan menjelaskan, gugatan ke PN ini salah satu upaya untuk mendamaikan kliennya dengan tergugat. Sebab upaya mediasi selama ini tak kunjung mendapat titik temu.

"Tadi didalam, klien kami sudah menyampaikan keinginannya untuk berdamai. Kenapa akhirnya harus masuk persidangan, karena upaya perdamaian yang selama ini dilakukan oleh berbagai pihak semuanya gagal," kata Asep.

Ia menjelaskan, bahwa proses mediasi kliennya dengan tergugat (IF) sudah sejak dulu dilakukan upaya perdamaian, namun tidak ada titik temu.

"Beberapa kali klien kami dengan menantunya melakukan upaya perdamaian dengan melibatkan pihak kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh agama, namun tidak ada titik temu,” jelasnya.

Selain pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kuasa, kata Asep, pada sidang perdana tadi, hakim menyarankan agar perselisihan ini bisa dilakukan mediasi atau perdamaian di keluarga.

Menurutnya, perkara keluarga ini sebenarnya mau diselesaikan dengan kekeluargaan. Pihaknya mengadu ke Pengadilan, melayangkan gugatan terhadap tergugat yang melawan hukum karena menempati rumah klien kami.

"Tergugat ini terindikasi mau menguasai semua aset rumah. Sedangkan rumah dan tanahnya itu dibeli dan dibangun oleh klien kami,” ujarnya.

"Klien kami minta supaya tergugat  ini keluar dari rumah, agar klien kami bisa tinggal lagi di rumahnya," tambah Asep.

Kuasa Hukum Tergugat, Taufik Rahman mengaku tak ingin tergesa gesa menyimpulkan perkara ini. Pihaknya siap menjalani dan membuktikannya nanti.

Ihwal upaya mediasi, lanjut ia, itu akan menjadi catatan pihaknya. Namun jika melihat materi gugatan, ada banyak hal yang harus diluruskan.

Ia menyebut, awalnya gugatan ini akan dilayangkan untuk istrinya, tiga anaknya, dan para menantu. Tapi hari ini gugatannya diubah, tergugat hanya menantunya saja.

"Kita terbuka untuk perdamaian, namun satu yang mesti dicatat, syarat untuk berdamai itu semua pihak yang berseteru harus mempunyai itikad baik," tegas Taufik

Sementara itu, Penggugat, RS mengaku bingung apa yang menjadi penyebab kisruh yang terjadi di keluarganya. Sejak awal, dirinya berharap bisa berdamai dengan istri dan anak anaknya.

"Dari dulu saya ini ingin berdamai. Bahkan saya sendiri bingung, keributan saya dengan keluarga ini apa masalahnya? Semua orang tidak ada yang tahu, kenapa bisa jadi ribut begini? ungkapnya.

RS kembali menegaskan bahwa dirinya terbuka untuk berdamai dengan keluarganya. Namun jika kata damai tak kunjung ada, ia mengaku sudah menyiapkan 35 gugatan lainnya.

Namun ia masih berharap bisa kumpul lagi bersama keluarga. "Keinginannya sih bisa kumpul lagi bersama keluarga, tapi kalau pun tidak mungkin kembali bersama, bagi saya itu tak masalah, yang penting duduk persoalan ini jelas dulu. Salah satu jalannya, duduk bersama," pungkasnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow