MAKAR Desak Mensos Tindak Tegas Penyalur BPNT di Karangnunggal

MAKAR menyebut dalam persoalan ini seolah-olah adanya pembiaran dari pedamping BPNT yang (TKSK) dan Tikor Kecamatan melihat kejanggalan-kejanggalan yang ada.

Jan 12, 2022 - 04:49
Jan 12, 2022 - 04:51
MAKAR Desak Mensos Tindak Tegas Penyalur BPNT di Karangnunggal
Asep Kustiana

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Adanya Program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT untuk mengurangi beban pengeluaran KPM dengan pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, karena dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan kehidupan yang baik dan layak, Negara bertanggung jawab atas itu.

Demikian ditegaskan Ketua Mahasiswa Karangnunggal (MAKAR), Asep Kustiana pada Selasa 11 Januari 2022. Ia menyebut bahwa Program BPNT bertujuan untuk memenuhi pangan dengan gizi yang seimbang kepada para KPM sekaligus pencegahan terjadinya stunting.

Selain itu, lanjut Asep, juga sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Namun ketika melihat Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako, dengan realisasi dilapangan seperti yang terjadi di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya telah melanggar beberapa poin yang tertera dalam aturan tersebut.

“Pasalnya saya melihat hampir di setiap penyaluran BPNT yang ada di Kecamatan Karangnunggal kebanyakan berbentuk paket, padahal sudah jelas itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Karena, menurut Asep, dalam aturan dijelaskan pada Pasal 8 hurup a dan b yang berbunyi : E-warung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu juga dilarang menjual bahan pangan dalam bentuk paket.

Tak hanya itu, pada pasal 8 poin f. berbunyi dilarang menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun setelah pencairan, tapi nyatanya kebanyakan KKS tersebut selalu di simpan di e-warung

Padahal, katanya, Menteri Sosial sudah memberitahukan agar tidak memperbolehkan pembelian secara paket supaya si penerima manfaat bisa memilih sesuai kebutuhannya dengan komoditi yang sudah ditentukan oleh Kemensos, termasuk belanja di mana pun kedepannya dengan alat teknologi yang disiapkan Kemensos.

Ia mengungkapkan, adanya pelanggaran tersebut mengundang pertanyaan dari banyak pihak.

“Ada apa dibalik pelanggaran tersebut? maka dari itu, kami minta Menteri Sosial Ibu Tri Rismaharani untuk turun dan menindak tegas penanggung jawab Program BPNT di Kecamatan Karangnunggal,” ujarnya.

Melihat kondisi sekarang ini, Asep berpendapat seolah-olah adanya pembiaran dari pedamping BPNT yang (TKSK) dan Tikor Kecamatan melihat kejanggalan-kejanggalan tersebut, karena tidak adanya upaya pembenaran sebagai pengawas penyaluran BPNT.

“Ada apa dengan Tikor Kecamatan dan Pendamping BPNT? Apakah program BPNT ini menjadi bancakan ladang korupsi dan kolusi khususnya di Kecamatan karangnunggal,” tanya Asep.

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow