Ditinggal Kabur Penambang dan Pemilik, Polisi Segel 8 Tambang Ilegal di Tasik Selatan

Jan 31, 2025 - 21:23
Ditinggal Kabur Penambang dan Pemilik, Polisi Segel 8 Tambang Ilegal di Tasik Selatan
Petugas Kepolisian Polres Tasikmalaya tengah memasang garis polisi di lokasi tambang pasir ilegal di wilayah Tasik Selatan. Jumat (31/1/25).

INILAHTASIK.COM | Tim gabungan TNI, Polri, bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menertibkan lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal, Jumat, 31 Januari 2025.

Saat dilakukan penggerebekan dan penertiban, para penambang dan pemilik galian ilegal sudah tidak berada di lokasi tambang. Meski demikian, tim gabungan berhasil mengamankan alat alat yang biasa digunakan untuk menambang pasir, lokasi tambang pun sudah diberi garis polisi. 

Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatiko Nagiewanto mengungkapkan, hasil rapat koordinasi bersama TNI/Polri, Satpol PP, dan pemerintah daerah, tim gabungan melakukan penertiban lokasi tambang ilegal. 

Ia menyebut, informasi awal ihwal adanya aktivitas tambang ilegal berasal dari laporan masyarakat disekitar lokasi tambang pasir ilegal. Setelah melakukan pengecekan langsung di wilayah pesisir pantai Tasikmalaya Selatan ada beberapa titik lokasi.  

"Sedikitnya ada lima lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan. Lokasinya di Kecamatan Karangnunggal dan Cikalong," terang Glatiko, kepada wartawan, di Mapolres Tasikmalaya, Jumat, 31 Januari 2025.

Dari lima titik lokasi tersebut, satu diantaranya berbeda dengan empat blok tambang pasir ilegal lainnya, yakni berada di Kampung Citoe Desa Cidadap Kecamatan Karangnunggal. 

Kemudian, lanjut dia, untuk empat titik lokasi tambang pasir ilegal lainnya berada di Kampung Borosole Desa/Kecamatan Cikalong dan di Kampung Mangkabaya Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong.

"Semua lokasi tambang pasir yang diduga ilegal tersebut sudah dipasang garis polisi. Lokasinya berada di muara Sungai Ciwulan dan pesisir pantai selatan," ungkap Glatiko. 

Menurutnya, sesuai surat atau peraturan Kementerian ESDM RI, disebutkan bahwa memang lokasi yang digunakan untuk tambang pasir ilegal tersebut tidak memungkinkan untuk dikeluarkan izin penambangan pasir. 

"Saat kami melakukan penertiban, tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan pasir, hanya menemukan bekas tambang pasir, termasuk alat yang digunakan untuk menambang," jelasnya. 

Setelah dicek, kata Glatiko, aktivitas penambangan pasir di lokasi yang diduga ilegal tersebut sudah tidak beroperasi beberapa hari yang lalu. Bahkan tim gabungan tidak menemukan pelaku atau penambang baik masyarakat atau yang mempunyai lokasi tambang pasir ilegal tersebut. 

"Yang jelas kami sudah melakukan upaya dengan memasang garis polisi, bersama dengan tim gabungan dan seluruh stakeholder terkait,” tegasnya. 

Polres Tasikmalaya akan memanggil pihak pihak yang terkait yang diduga melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Tasik Selatan. 

“Kita sudah mempunyai data dan mengantongi identitas si pemilik lokasi penambangan, termasuk siapa saja yang terlibat sudah ada datanya,” kata Glatiko. 

Aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut diketahui sudah berlangsung beberapa tahun lalu. Informasinya sudah masuk ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, bahkan sudah dirapatkan, dan masuk kedalam citra satelit atau pantauan. 

“Lokasi tersebut betul betul tidak diperbolehkan untuk area tambang, kecuali yang berada di hulu sungai, itu pun harus melalui proses izin terlebih dahulu,” jelasnya. 

Keberadaan tambang pasir ilegal masuk dalam garis pantai. Berdasarkan informasi dari pemerintahan setempat, delapan titik lokasi tambang, masing masing pemiliknya berbeda. 

"Hasil tambangnya ini, ada yang dijual di wilayah Tasik, dan ada juga yang ke luar kota. Jenis pasir yang jual yakni pasti cor,” tandasnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow