Diduga Sarat Penyelewengan, Pengelolaan Anggaran Dana Desa Jatiwaras Diadukan ke APH

INILAHTASIK.COM | Pengelolaan anggaran Dana Desa Jatiwaras, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, diadukan ke aparat penegak hukum (APH), oleh Piter Latupeirissa SH, Senin, 6 Januari 2025.
Ia menuturkan, bahwa tahun anggaran 2024 perangkat Desa Jatiwaras menerima dan mengelola Dana Desa sebesar Rp 1.163.164.000. Anggaran tersebut direalisasikan ke dalam 25 jenis kegiatan.
"Dari 25 jenis kegiatan, beberapa diantaranya diduga sarat penyelewengan seperti untuk kegiatan pembinaan sebesar Rp 224.482.000, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan beberapa kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaannya diduga di kontraktualkan kepada pihak ketiga," ujar Piter, kepada wartawan, Senin, 6 Januari 2025.
Ia meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki pengalokasian bantuan hukum sebesar Rp 48 Juta, apakah penyerapan dan pelaksanaannya normatif atau tidak. Kemudian, kegiatan penyusunan profil sebesar Rp 35 juta, pembelian perikanan Rp 72.632.000 dan pembelian bibit pangan sebesar Rp 15 juta.
Terkait dugaan kegiatan infrastruktur yang di kontraktualkan, Piter menyebut, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 128 ayat (2) bahwa pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa dilakukan swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
"Jadi jelas dan tegas, untuk pengerjaan infrastruktur yang bersumber dari dana desa tidak boleh dikerjakan pihak ketiga," tandasnya.
What's Your Reaction?






