Ketua RABN Ungkap Fakta Penting Dalam Undang Undang TNI yang Baru Disahkan 

Mar 20, 2025 - 17:57
Ketua RABN Ungkap Fakta Penting Dalam Undang Undang TNI yang Baru Disahkan 
Agus Winarno SH, Ketua Umum Relawan Anak Bangsa Nasional

INILAHTASIK.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang Undang.

Beberapa pasal yang dinilai kontroversi dalam Penempatan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil (Pasal 47), dimana isu yang berkembang bahwa militer akan kembali mendominasi pemerintahan dan birokrasi seperti Era Orde Baru.  

Padahal, jabatan yang bisa diisi prajurit TNI aktif memang bertambah dari 10 ke 14, tapi tetap dengan aturan ketat. Jabatan ini hanya bisa diisi atas permintaan kementerian/lembaga tertentu.  

Hal itu seperti disampaikan Ketua Relawan Anak Bangsa Nasional (RABN) Agus Winarno SH, kepada wartawan, dalam rilisnya, Kamis, 20 Maret 2025.

Menurutnya, tidak semua posisi bisa diisi oleh prajurit TNI, hanya yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara. Selain itu, Netralitas TNI juga tetap dijaga, karena prajurit yang menduduki jabatan ini tetap dibawah aturan internal militer. 

"Ini bukan berarti semua instansi sipil akan dipenuhi oleh prajurit TNI, karena jumlahnya tetap terbatas," ucap Agus Winarno. 

Selain itu, lanjut Agus, Usia Pensiun Prajurit TNI (Pasal 53) lebih ditujukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pertahanan modern dan pengalaman prajurit senior.  

"Tidak semua prajurit mendapat perpanjangan usia pensiun, hanya untuk posisi tertentu yang membutuhkan pengalaman lebih lama, seperti perwira tinggi berbintang, usia pensiun yang lebih lama juga berlaku di beberapa negara lain untuk jabatan strategis dalam militer," ujarnya. 

Kemudian, pasal Operasi Militer Selain Perang (OMSP) (Pasal 7), menurutnya penambahan dua tugas OMSP lebih karena perubahan dinamika ancaman global, terutama di bidang siber dan perlindungan WNI di luar negeri.  

"Ancaman siber sering melibatkan aktor negara lain, yang dalam beberapa kasus memang lebih cocok ditangani oleh militer dibanding hanya oleh aparat sipil," kata Agus. 

Ia menyebut, pelibatan TNI dalam perlindungan WNI di luar negeri juga sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya dalam operasi penyelamatan WNI di wilayah konflik. 

Agus Winarno menambahkan, di soal Kedudukan TNI dalam Struktur Pemerintahan (Pasal 3), jika meliat dalam pasal ini Kementerian Pertahanan tetap memiliki peran dalam perencanaan strategis dan administrasi pertahanan.

 

"Ini tidak berarti TNI menjadi independen dari sistem pemerintahan sipil, tetap ada mekanisme kontrol melalui DPR dan institusi lainnya," ucapnya. 

"Beberapa perubahan dalam revisi UU TNI memang menimbulkan pro dan kontra, tapi tidak semua isu yang berkembang sesuai dengan fakta dalam undang undangnya. Banyak pasal yang sebenarnya masih memiliki batasan ketat dan tetap dalam koridor reformasi militer," pungkas Agus. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow