Transparansi LPJ Dipertanyakan, KNPI Sodonghilir Dapati Indikasi BUMDes Jadi Alat Perampasan Dana Desa 

Mar 20, 2025 - 11:46
Transparansi LPJ Dipertanyakan, KNPI Sodonghilir Dapati Indikasi BUMDes Jadi Alat Perampasan Dana Desa 
Pengurus KNPI Kecamatan Sodonghilir saat menggelar audiensi dengan Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya. Rabu (19/3/25). Foto | Istimewa

INILAHTASIK.COM | Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Sodonghilir menggelar audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 19 Maret 2025.

Audiensi tersebut membahas permasalahan transparansi dalam pelaporan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Sodonghilir. 

Ketua KNPI Sodonghilir, Moh. Cecep Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapati indikasi BUMDes hanya menjadi alat perampasan dana desa dan sarana untuk memperkaya diri sendiri.

Audiensi tersebut dihadiri langsung Sekretaris Dinas PMD, serta Kepala Bidang yang menangani BUMDes. Dalam pertemuan itu, pihak Dinas PMD Kab. Tasikmalaya mengakui bahwa ketika diminta laporan pertanggungjawaban BUMDes se Kabupaten Tasikmalaya, prosesnya sangat sulit. Bahkan, Dinas PMD telah bekerjasama dengan para pendamping desa menuntut transparansi dalam pelaporan tersebut.

“Ini pertemuan pertama yang akan terus kita tindaklanjuti, karena menyangkut dana desa yang jumlahnya sangat besar. Terlebih lagi, dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024, disebutkan bahwa BUMDes dapat memperoleh penyertaan modal hingga 20 persen dari dana desa. Oleh karena itu, evaluasi dari Dinas PMD terhadap BUMDes menjadi sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan dana,” ujar Cecep, kepada wartawan, Rabu, 19 Maret 2025.

Menurutnya, banyak regulasi yang mengatur pertanggungjawaban keuangan BUMDes, namun masih terkesan diabaikan dan tidak dipahami secara mendalam. 

Akibatnya, kata Cecep, laporan keuangan BUMDes hanya menyerupai catatan sederhana seperti laporan kas warung, yang sekadar mencatat pemasukan dan pengeluaran tanpa transparansi yang memadai. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan BUMDes masih belum serius.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti Pasal 61 Ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pemeriksaan atau audit dapat dilakukan dengan menunjuk dan meminta bantuan auditor independen. 

"Sehubungan dengan hal ini, KNPI Sodonghilir menyatakan kesiapannya untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan sebagai bentuk kontrol sosial di wilayah Sodonghilir," tegasnya. 

Cecep mendorong Dinas PMD dan pendamping desa untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BUMDes di Kabupaten Tasikmalaya. Evaluasi ini diharapkan dapat melibatkan seluruh direktur BUMDes guna memastikan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.

"Dengan adanya langkah ini, diharapkan pengelolaan BUMDes kedepan dapat lebih profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat desa," pungkasnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow