Berikan Imbauan, Pencegahan dan Pengawasan Masa Tenang, Davi: Belum Ditemukan "Politik Uang"

Feb 13, 2024 - 22:38
Feb 13, 2024 - 22:41
Berikan Imbauan, Pencegahan dan Pengawasan Masa Tenang, Davi: Belum Ditemukan "Politik Uang"
Ketua Panwaslu Kec. Cibeureum Davi Dzulfiqar SE (tengah) saat menggelar rilis hasil pengawasan masa tenang pemilu 2024, di Sekretariat Panwaslu Kec. Cibeureum, Selasa (13/2/24).

INILAHTASIK.COM | Satu hari jelang masuknya masa tenang pada pemilu tahun 2024, pada Sabtu 10 Februari 2024. Panwaslu Kecamatan Cibeureum berikan surat imbauan terkait tahapan masa tenang kepada pengurus partai politik peserta pemilu atau tim kampanye perseorangan, dan tim pemenangan pasangan calon di tingkat Kecamatan Cibeureum.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Panwaslu Kecamatan Cibeureum, Davi Dzulfiqar, saat menggelar rilis masa tenang pemilu, di Sekretariat Panwaslu Cibeureum, Selasa 13 Februari 2024.

Ia menyebut, salah satu point dalam imbauan tersebut adalah terkait dengan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang masih terpasang menjelang berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024, supaya dilakukan penertiban secara mandiri oleh peserta pemilu maupun tim dari masing masing calon legislatif, atau pun tim peserta pemilu lainnya.

"Jadi paling lambat penertiban tersebut di laksanakan jam 23.59 WIB di tanggal 10 Februari 2024 sebelum di tertibkan langsung oleh pihak berwenang beserta Panwaslu Kecamatan Cibeureum," kata Davi.

Setelah melewati tenggat waktu yang di tetapkan, pada 11 Februari 2024, lanjut ia, pihaknya melaksanakan giat penertiban terhadap seluruh alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang masih terpasang diseluruh wilayah kerja Panwaslu Kecamatan Cibeureum.

"Dari hasil penertiban di dapatkan data 408 item alat peraga kampanye dan bahan kampanye dengan rincian reklame sebanyak 104 item, spanduk 36 item, umbul-umbul 15 item dan bahan kampanye sebanyak 193 item," jelasnya.

Menurutnya, alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang sudah di tertibkan, dapat di ambil oleh perwakilan partai politik dengan membawa identitas diri dan surat mandat pengambilan yang di terbitkan oleh masing masing parpol sebagai salah satu syarat dokumen/bukti dalam serah terima.

Ia menambahkan, penyampaian surat imbauan kepada partai politik peserta pemilu dan peserta pemilu lainnya sebagai salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Cibeureum menjelang hari tenang yang berlangsung selama 3 hari terhitung sejak 11 Februari sampai 13 Februari 2024.

Hal itu, kata Davi, untuk memastikan selama masa tenang setiap partai politik peserta pemilu dan tim atau pelaksana kampanye tidak melaksanakan kampanye dan melakukan pencegahan terhadap terjadinya praktik “politik uang” jelang hari pencoblosan.

"Untuk memastikan tidak adanya kegiatan kampanye dan mencegah terjadinya praktik “politik uang” di wilayah kerja Panwaslu Kecamatan Cibeureum, pengawas pemilu kecamatan dan kelurahan melaksanakan giat patroli pengawasan masa tenang dan pemungutan suara melibatkan 193 anggota pengawas TPS di seluruh wilayah Kecamatan Cibeureum berbasis TPS," terangnya.

"Dari hasil giat patroli pengawasan masa tenang dan pemungutan suara yang berlangsung dari 11 Februari sampai dengan giat rilis hari ini (13 Februari 2024, Jam 10.00 WIB) belum ditemukan dugaan kegiatan kampanye dan dugaan praktik “politik uang” yang ditemukan oleh pengawas maupun laporan yang disampaikan kepada pengawas pemilu," tambah Davi.

Secara bersamaan, pihaknya juga melakukan pengawasan langsung terhadap proses pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, perlengkapan pemungutan dan logistik lainnya yang sudah terdistribusi dari gudang KPU ke gudang PPS diseluruh kelurahan, dan sudah mulai di distribusikan ke masing masing TPS pada Rabu 13 Februari 2024, dan di awasi langsung oleh pengawas TPS di masing masing TPS.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow