Bawaslu Kota Tasik Ingatkan Masyarakat Lebih Waspada Jika Tak Ingin Kena Sanksi Pidana

Jul 30, 2024 - 08:44
Bawaslu Kota Tasik Ingatkan Masyarakat Lebih Waspada Jika Tak Ingin Kena Sanksi Pidana
Momen foto bersama unsur Sentra Gakumdu Kota Tasikmalaya usai kegiatan rakor di salah satu hotel. Senin (29/7/24). Foto | Hapid AR

INILAHTASIK.COM | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu, di salah satu Hotel, di Jalan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Senin, 29 Juli 2024.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Fahlevi, menjelaskan Rakor Sentra Gamkumdu ini terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisia, membahas terkait persiapan menghadapi tahapan pilkada selanjutnya. Pihaknya juga mengundang Panwascam se Kota Tasikmalaya. 

Tingkat kerawanan pelanggaran yang paling rentan terjadi di Pilkada diakuinya cukup banyak. Menurutnya, kerawanan itu bukan hanya dari masyarakat, termasuk penyelenggara di dalamnya. 

"Misalnya pada tahapan pemutakhiran data saat ini, dimana sub tahapannya coklit. Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi. Kita sudah melakukan pencegahan dengan memberikan rekomendasi saran perbaikan kepada PPK, PPS dan Pantarlih untuk segera memperbaiki," terang Rida. 

"Jika rekomendasi dari kami tidak diindahkan oleh KPU beserta turunannya. Unsur terkait di dalamnya bisa dikenakan sanksi pasal pidana," tambahnya. 

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, jelang pilkada mendatang, untuk sama sama mengawal pesta demokrasi ini, khususnya di Kota Tasikmalaya dan Jawa Barat, untuk lebih waspada, menghindari hal hal yang dilarang dan berpotensi menjadi pelanggaran. 

"Kita harus lebih waspada terkait hal-hal yang sebenarnya tidak diperbolehkan. Paling sederhana dan sering menjadi isu dalam pilkada atau pemilu, yakni terkait money politik, karena pemberi dan penerima, keduanya bisa dijerat dengan pasal pidana pemilu," tegas Rida. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow