21 WNA Diduga Masuk ke Cibalong Garut Tanpa Izin Tinggal Resmi

Mar 21, 2025 - 16:23
Mar 21, 2025 - 17:31
21 WNA Diduga Masuk ke Cibalong Garut Tanpa Izin Tinggal Resmi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan, S.SOS., M.A.P.


INILAHTASIK.COM | Sinergi antara Polsek Cibalong, Kabupaten Garut, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya berhasil mengungkap keberadaan 21 warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Bangladesh. 

Para WNA ini diamankan oleh pihak kepolisian setelah tidak dapat menunjukkan dokumen identitas resmi saat hendak menginap di sebuah penginapan di kawasan Pantai Karang Paranje, Kecamatan Cibalong.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tasikmalaya menerima laporan dari Polsek Cibalong terkait penangkapan tersebut pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 24.00 WIB. Keesokan harinya, tim Inteldakim langsung mendatangi Polsek Cibalong untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keberadaan 21 pria asing ini pertama kali mencurigakan ketika mereka tiba di Pantai Karang Paranje menggunakan mobil travel. Mereka berencana menginap di salah satu penginapan setempat, namun saat pihak penginapan meminta identitas, tak satu pun dari mereka dapat menunjukkan dokumen resmi. Kejadian ini memicu kecurigaan hingga akhirnya pihak penginapan melaporkannya ke Polsek Cibalong.

Polisi yang mendapat laporan segera bertindak dengan mendatangi lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pria tersebut adalah WNA. Salah satu dari mereka bahkan menunjukkan paspor Bangladesh, sementara sisanya tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Dari 21 WNA yang diamankan, berikut data singkat mereka: 1. R T (29)(memiliki paspor) 2. M A (22) 3. M M (34) 4. M K (34) 5. M A H (27) 6. M B H (27) 7. M R A (29) 8. M (29) 9. M I S (26) 10. M R H (21) 11. M A M S (24) 12. M A (33) 13. M A G C (23) 14. M H I (33) 15. M A (35) 16. M A H M (35) 17. M A H (28) 18. M S I (20) 19. M J I (28) 20. M J S (36) 21. M A T (32).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan, menyatakan bahwa ke-21 WNA ini dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, Pejabat Imigrasi memiliki wewenang untuk menindak orang asing yang berada di Indonesia jika mereka tidak memiliki dokumen sah atau dianggap mengancam ketertiban umum.

“Adapun bentuk tindakan yang dapat diterapkan meliputi pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan serta deportasi dari wilayah Indonesia,” ujar Indra Bangsawan.

Saat ini, ke-21 WNA tersebut telah ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu proses pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi. Mereka akan tetap dalam pengawasan hingga proses deportasi ke negara asal selesai dilakukan.

Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. Pihak imigrasi juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami memastikan bahwa hanya WNA yang berkualitas yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Jangan sampai keberadaan mereka merugikan masyarakat atau membahayakan keamanan. Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih aktif dalam mengawasi aktivitas orang asing di sekitarnya,” tambah Indra.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat, aparat kepolisian, dan pihak imigrasi sangat penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Dengan koordinasi yang solid, pelanggaran keimigrasian dapat ditindak dengan cepat dan tepat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow