Temuan Ribuan Botol Miras di Kota Tasikmalaya, Apa Kabar?

Jul 13, 2023 - 03:36
Temuan Ribuan Botol Miras di Kota Tasikmalaya, Apa Kabar?

KOTA TASIK, INILAHTASIK | Temuan ribuan botol minuman keras (Miras) yang disimpan di sebuah gudang makanan, di Kota Tasikmalaya belum lama ini masih belum jelas kelanjutannya, seolah tak berujung penyelesaiannya.

Dengan demikian, PC PMII Kota Tasikmalaya melakukan audensi ke kantor DPRD pada Rabu 12 Juli 2023, dengan mengundang Satpol PP, kepolisian, Komisi I dan II juga pihak terkait lainnya.

PMII menyoroti pada penyelesaian terhadap barang bukti, sanksi administrasi, pidana serta peranserta kewenangan Satpol PP dan kepolisian.

Penyitaan barang bukti miras dari gudang dilakukan oleh Satpol PP, Ormas Islam yang berkoordinasi dengan kepolisian sektor dan koramil, dengan izin isidentil dari Pengadilan, barbuk disimpan di Aula Satpol PP dengan jumlah sesuai di TKP dan tersegel.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya, H. Dani menegaskan bahwa gudang atau PT Panjunan sudah berizin dengan tingkat resikonya rendah, sehingga bisa melalui oss, pergudangan dan penyimpanan, Namun, pihaknya tidak mengetahui jika gudang tersebut diperuntukan atau dijadikan sebagai tempat penyimpanan miras.

Sedangkann, Kepala Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan. H. Apep mengatakan, tidak satu pun pemerintah menginzinkan adanya gudang penyimpanan miras.

“Kami merasa kecolongan dan terima kasih kepada Toma, Toga dan Ormas Islam dalam hal ini, dengan kelemahan ini kami akan senantiasa meningkatkan pengecekan kawasan pergudangan," ucapnya.

Sementara, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat mengaku merasa prihatin dengan adanya temuan gudang miras tersebut. Anang menyebut bahwa kejadian ini harus diselesaikan.

“Satpol PP, Polres, Perizinan dan kepengawian harus ditata lagi mengenai perizinannya. Izinnya harus dicabut sebagai efek jera bagi yang lainnya. Kalau ada pembiaran, ditakutnya ada penyelesaian di belakang,” ujarnya,

Kemudian, H. Dodo Rosada, SH,. MH, juga menegaskan bahwa sanksi administrasi dan sanksi pidana harus diterapkan, karena menurutnya, jika hal tersebut tidak dijalankan tidak menutufkemungkinan bakal dikuti oleh yang lainnya.

“Penataan di tubuh Satpol PP harus dibereskan, dan Tim Koordinasi harus dibentuk. Keberadaan gudang PT Panjunan illegal, karena SIUP-nya belum punya, meski sudah ada izin dari oss. Tim Koordinasi belum ada, dan harus dibentuk agar jelas dalam sebuah penindakan,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, PMII memberikan catatannya, sekaligus berharap adanya pengawasan lebih ketat lagi terutama dari segi perizinan, pengawasan dalam pembuatannya, baik pengajuan gudang-gudang.

Dari ditemukannya sampai hari ini atau sekitar satu bulan lamanya masih belum ada tindaklanjut dan koordinasi antara Satpol PP dengan kepolisian. Jika tidak ada tindak lanjut, maka PMII pun mengancam akan melakukan aksi besar-besaran dengan ormas Islam.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow