Tak Ada Bukti Transaksi ke KPM Tambah Daftar Polemik BPNT di Kota Tasik

Tidak adanya pemberian bukti transaksi kepada KPM menunjukkan bahwa pelaksanaan program BPNT tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) yang berlaku

Oct 30, 2021 - 05:03
Oct 30, 2021 - 17:30
Tak Ada Bukti Transaksi ke KPM Tambah Daftar Polemik BPNT di Kota Tasik
Ilustrasi Mesin EDC

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tampaknya terus menjadi sorotan, terutama dalam hal proses penyalurannya. Khususnya di Kota Tasikmalaya, program langsung dari Kementerian Sosial ini tak henti-hentinya menuai gejolak di tengah masyarakat.

Sejumlah persoalan pun muncul ke ranah publik, di antaranya beberapa poin masalah yang disampaikan melalui sebuah audiensi di kantor DPRD Kota Tasikmalaya bersama para instansi terkait mulai dari soal saldo kosong atau zonk hingga banyaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberhentikan secara tiba-tiba sebagai penerima bantuan tanpa adanya pemberitahuan.

Kali ini, muncul lagi beberapa persoalan yang dianggap menjadi kelemahan daripada realisasi program BPNT di Kota Santri ini, yaitu tak adanya bukti transaksi berupa struk/kwitansi pembelian kepada KPM yang jelas-jelas merupakan hak setiap penerima manfaat untuk mendapatkannya.

Seperti halnya diungkapkan beberapa warga sebagai penerima manfaat yang berhasil dikonfirmasi baru-baru ini. Rata-rata dari mereka mengatakan selama mendapatkan bantuan dari program BPNT tidak pernah menerima bukti transaksi baik berupa struk, kwintansi, bon atau pun sejenisnya. Mereka mengaku hanya menerima barang berupa paket sembako saja. Proses pengambilannya pun kebanyakan dikolektifkan.

Menyikapi hal ini, sorotan pun kembali muncul dari LSM GMBI Distrik Kota Tasikmalaya. Melalui Ketuanya, Dede Sukmajaya mengatakan bahwa tak adanya bukti transaksi yang disertakan dalam setiap penerimaan barang dari e-waroeng kepada KPM semakin menguatkan penyaluran program pemerintah pusat tersebut jauh dari kata transparan.

“Pasalnya, bukti transaksi berupa struk/kwintansi itu sudah seharusnya diterima oleh setiap KPM lantaran untuk mengetahui kesesuaian hak yang didapatkannya baik dari segi kualitas, kuantitas hingga harga barang yang tercantum, apakah sesuai dengan jumlah bantuan yang diterima atau tidak? Selain itu, para KPM juga bisa mengetahui nilai yang ada di ATM,” paparnya, Jumat 29 Oktober 2021.

Menurut Dede, dengan tidak adanya pemberian bukti transaksi kepada KPM menunjukkan bahwa pelaksanaan program BPNT tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) yang berlaku.

“Sehingga patut diduga adanya upaya-upaya lain yang bersifat melanggar aturan demi mencari keuntungan dari program ini. Harapan kami, pemerintah melalui pihak-pihak terkait bisa menjalankan program ini dengan seutuhnya agar tidak mengundang prasangka-prasangka buruk dari masyarakat,” ucap Dede,

Di samping itu, Dede juga menerangkan bahwa KPM berhak menentukan jenis barang atau sembako yang diperlukan dalam setiap penerimaan bantuan, dan itu sudah tertuang dalam Pedum.

“Namun yang terjadi sekarang ini jenis barang yang diberikan ke KPM seolah sudah diploting atau dipaket, para KPM tak bisa memilih. Jelas hal ini juga sudah keluar dari Pedum. Sehingga  kami mendesak kepada legislatif agar turun langsung melakukan sidak ke tiap e-waroeng dan supplier supaya bisa mengetahui kondisi di lapangan dan juga gejolak-gejolak yang timbul di tengah masyarakat, jangan hanya duduk manis,” tandasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow