Ringankan Jemaah Haji, DPRD Kota Tasik Buat Perda

Raperda ini merupakan inisiatif DPRD untuk melanjutkan UU No. 08 Tahun 2019 agar dapat meringankan para Jemaah Haji.

Jan 5, 2022 - 21:21
Jan 5, 2022 - 21:21
Ringankan Jemaah Haji, DPRD Kota Tasik Buat Perda

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Undang-Undang No. 08 Tahun 2019 mengharuskan Pemerintah Daerah memfasilitasi jamaah jaji. Oleh karena itu, DPRD Kota Tasikmalaya membuat Pansus dalam Pembentukan Perda.

Ketua Pansus Raperda, Anag Safaat mengatakan bahwa maksud Perda ini guna membantu jemaah haji agar lebih aman dan nyaman mulai tempat pemberangkatan dari Kota Tasik ke embarkasi penampungan jemaah haji di Jakarta atau Bekasi.

Ia menerangkan, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD untuk melanjutkan UU No. 08 Tahun 2019 agar dapat meringankan Jemaah Haji.

"Nanti ketika disahkan, Perda ini akan lebih dipermudah dari sisi keselamatan. Wali kota akan membuat turunannya bisa melalui Perwalkot. Seperti akomodasi, transportasi, makan dan minum anggarannya bisa di APBD, dengan membuat Perda ini bisa lebih meringankan para jemaah haji," tandas Anang.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow