Neng Madinah: Penunjukan Pj Wali Kota Tasik Memang Hak Preogatif Pusat, Tapi

Neng Madinah sangat berharap pemerintah pusat atau Kementerian Dalam Negeri mendengarkan keinginan atau aspirasi terkait penunjukkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya.

Nov 15, 2022 - 13:34
Nov 21, 2022 - 09:38
Neng Madinah: Penunjukan Pj Wali Kota Tasik Memang Hak Preogatif Pusat, Tapi

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Hj Neng Madinah Ruhiat menyambut positif pelantikan Penjabat atau Pj Wali Kota Tasikmalaya yang dipilih oleh pemerintah pusat.

Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah dilantik pada hari Senin, 14 November 2022 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

“Iya hari Senin kemarin pelantikan Pj Wali Kota Tasikmalaya, kebetulan itu (Kabupaten dan Kota Tasikmalaya) Dapil saya. Saya menyambut baik pelantikan Pj Wali Kota Tasikmalaya. Pelantikan Pj Wali Kota Tasikmalaya ini merupakan kebijakan pemerintah yang wajib dipatuhi untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya,” tutur Bunda Neng Madinah, Tasikmalaya, Selasa, 15 November 2022.

Hj Neng Madinah berharap Pj Wali Kota Tasikmalaya yang ditunjuk pemerintah pusat tersebut amanah bisa melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan aturan yang ada, dan memiliki integritas kuat sehingga bisa bertanggung jawab atas jabatan yang sudah diamanahkan oleh pemerintah pusat.

Meskipun, lanjut Bunda, pemerintah pusat punya hak prerogatif terkait penunjukkan Penjabat (Pj) kepala daerah, dalam hal ini Pj Wali Kota Tasikmalaya.

Neng Madinah sangat berharap pemerintah pusat atau Kementerian Dalam Negeri mendengarkan keinginan atau aspirasi terkait penunjukkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya.

Sebab, Tasikmalaya sebenarya sudah mengusulkan nama yang bakal menjadi Pj Wali Kota Tasikmalaya. Namun ternyata nama yang keluar menjadi Pj Wali Kota Tasikmalaya justru Cheka Virgowansyah.

“Penunjukkan Pj Wali Kota Tasikmalaya ataupun kabupaten dan kota lainnya memang hak preogatif pemerintah pusat. Tapi saya sangat berharap kalau memang dimungkinkan aturan harus juga memperhatikan keinginan atau aspirasi dari daerah tersebut,” harap Bunda Neng.

Baca juga: Hj Neng Madinah Mengkritisi Penanganan Gagal Ginjal Akut di Jawa Barat

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow