Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Bale Kota Tasik

Ribuan miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya saat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) selama tiga hari lalu.

Dec 9, 2022 - 17:49
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Bale Kota Tasik
Proses pemusnahan miras beralkohol di depan Bale Kota Tasikmalaya | Foto: Seda

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Ribuan botol minum keras atau miras beralkohol berbagai jenis dan merk dimusnahkan aparat terkait di Kota Tasikmalaya.

Pemusnahan dilakukan di depan Bale Kota Tasikmalaya pada Jumat 09 Desember 2022 dengan menggunakan alat berat.

Ribuan miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya saat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) selama tiga hari lalu.

Kasat Pol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan mengatakan, operasi miras merupakan program penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata nilai dan kondusifitas daerah.

"Razia miras ini dilakukan karena berdasarkan laporan dari berbagai masyarakat yang resah karena di wilayahnya sering dipakai untuk menjual miras dan minuman-minuman keras," ungkapnya.

Menurutnya Iwan, penegakan Perda dilakukan demi kenyamanan masyarakat dari peredaran barang haram tersebut.

Ia menjelaskan, miras beralkohol yang berhasil di sita sebanyak 2.387 botol dari berbagai jenis dan merk yang selanjutnya dimusnahkan hari ini.

"Miras ini musuh bersama, jadi siapa pun yang berani menjual serta mengedarkan minuman berbahaya ini akan kita sikat," tegas Iwan.

Pihaknya memprediksi dalam menjelang Natal dan Tahun Baru 2023, peredaran miras beralkohol di wilayah Kota Tasikmalaya bakal meningkat sehingga upaya pengawasan di lapangan akan dilakukan secara intensif .

"Kita akan bertindak tegas terhadap para pelaku yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol, akan diberikan sanksi sesuai Perda, berupa denda Rp.10 juta dan pidana kurungan 6 bulan," pungkasnya. (Seda)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow