Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tasikmalaya, Polisi Ungkap Penyebab Kematian Korban

INILAHTASIK.COM | Lengkapi berkas perkara, Polisi lakukan rekonstruksi pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di Sungai Cipinaha, Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 65 adegan, mulai dari korban menagih hutang, membunuh dan membuang jasadnya di Sungai Cipinaha, Kec. Jatiwaras.
Terungkap, korban yang sudah berumur tersebut dihabisi tersangka dengan cara dicekik, dibanting serta dibekap, hingga mengalami patah tulang leher dan tulang hidung.
Selain untuk mengungkap penyebab kematian korban, dalam rekontruksi yang digelar di Mapolres Tasikmalaya, Rabu 9 Oktober 2024, sebanyak 65 adegan diperagakan tersangka dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya, keluarga korban dan kuasa hukum tersangka.
Adegan demi adegan diperagakan tersangka, mulai awal mkorban datang untuk menagih utang, lalu melakukan pembunuhan dan mayat dibuang dalam karung, hingga tersangka melarikan diri ke Jawa Timur.
Korban PS, yang sudah renta tersebut tewas dengan cara di cekik dalam kios milik tersangka di Pasar Induk Cikurubuk Kota Tasikmalaya.
Sebelumnya korban sempat cekcok dan hendak meninggalkan kios tersangka. Saat hendak pergi, korban dicekik dari belakang dan dibanting ke lantai dalam keadaan telentang. Kemudian, korban dicekik dan dibekap dengan keras hingga meninggal dunia. Korban diketahui alami patah tulang leher dan hidung.
Setelah diketahui korban meninggal, jasad korban sempat disimpan beberapa jam sebelum dibuang, lalu kemudian dimasukan dalam karung untuk dibuang di Sungai Cipinaha Jatiwaras menggunakan mobil tersangka.
“Ada 65 adegan yang diperagakan pelaku saat membunuh korban sampai lari ke Pasuruan. Korban dibunuh dengan cara dicekik dan dibanting ke lantai, kemudian dicekik lagi dan dibekap hingga tewas,” tutur AKP Ridwan Budiarta Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, disela rekonstruksi, Rabu 9 Oktober 2024.
Pelaksanaan rekontruksi sengaja dipindahkan dari lokasi aslinya di Pasar Induk Cikurubuk dengan alasan keamanan, efisiensi dan efektifitas.
Kasat mengatakan motif pembunuhan dilatar belakangi karena tersangka merasa kesal ditagih utang oleh korban. Kemudian, tersangka meminta keringanan terhadap korban namun tidak di gubris.
"Emosinya memuncak saat korban mengancam akan menagih utang ke istri tersangka. Korban juga tidak mau menunjukan sisa utang yang sudah dibayar tersangka sejak beberapa tahun lalu,” kata Ridwan.
Total utang tersangka kepada korban mencapai 20 juta rupiah. Selama ini tersangka melakukan pembayaran dengan cara di cicil perbulan dua juta lebih.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, diantaranya karung, sandal, kacamata, uang, buku tabungan, pakaian korban hingga kendaraan roda empat milik tersangka.
Akibat perbuatanya tersangka terancam kurungan lima belas tahun penjara.
What's Your Reaction?






