Polisi Tetapkan Lima Warga Bantarpari Tersangka Pengeroyokan Maut

Mau niat baik, karena salah jalan, kan jadinya seperti ini. Jangan sekali kali berbuat kekerasan, serahkan pada kami kalau ada hal seperti itu, dan jangan main hakim sendiri

Dec 2, 2021 - 01:04
Dec 2, 2021 - 01:04
Polisi Tetapkan Lima Warga Bantarpari Tersangka Pengeroyokan Maut

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Polres Tasikmalaya menetapkan tersangka atas kematian Uci Sanusi Pane (50), warga Barengkok Desa Panyiaran Cikalong yang tewas akibat dianiaya warga saat hendak berkunjung ke rumah seorang perempuan di satu kampung beberapa hari lalu.

Dari total 35 orang warga yang diamankan, Rabu 01 Desember 2021, Polisi menetapkan lima orang jadi tersangka masing-masing berinisial P alias C (31), S alias L (21), S (54), MI (34) dan M (54). Kelimanya merupakan warga Kampung Bantarpari Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong.

Pelaku P alias C (31) dan S alias L (21) melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian menggunakan balok kayu ke bagian kepala belakang, dada, dan perut korban. Sementara S, MI dan M yang tak lain sebagai ketua RT dan Linmas menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban.

"Jadi dua pelaku berperan memukul korban dengan balok, sementara tiga lainnya yakni Pak RT dan Linmas turut serta dalam peristiwa tersebut," ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, saat menggelar rilis di Mapolres, Rabu 01 Desember 2021.

Kapolres menyebut, 30 orang lainnya dikembalikan dan dipulangkan ke kampung asal di Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong. Sesuai fakta dan hasil keterangan mereka tidak terlibat, statusnya hanya sebagai saksi.

"30 orang lainya kami pulangkan karena berdasarkan keterangan dan faktanya tidak terlibat penganiayaan," terangnya.

Ia mengimbau masyarakat agar jangan main hakim sendiri. "Mau niat baik, karena salah jalan, kan jadinya seperti ini. Jangan sekali kali berbuat kekerasan, serahkan pada kami kalau ada hal seperti itu, dan jangan main hakim sendiri," tegasnya.

Berdasarkan hasil outopsi yang dilakukan tim dokter di RSUD dr Soekardjo, ditemukan luka akibat benturan benda tumpul atau kayu di kepala bagian belakang, dada dan perut korban. 

"Jadi korban dihantam menggunakan balok kayu oleh pelaku hingga meninggal dunia. Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat, apapun permasalahannya harus diselesaikan baik-baik, dengan kepala dingin, dan bukan dengan emosi," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo SIK MH menambahkan, modus para tersangka melakukan pengeroyokan tersebut dikarenakan kesal dan emosi dengan korban. Korban dianggap berbuat onar dengan mengancam warga akan membakar rumah saat mencari S teman wanitanya.

"Korban telah meresahkan warga, juga mengancam akan membakar salah satu rumah dan mengancam mau menculik satu per satu warga," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil  diamankan, yakni dua unit sepeda motor, dua potong kaos lengan pendek, satu potong celana panjang, dua batang balok kayu dan satu pasang sandal warna hitam.

"Dua pelaku utama P alias C (31) dan S alias L (21) yang melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," paparnya.

Sementara, S, MI dan M yang menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban, dikenakan pasal yang sama dengan hukuman lebih ringan di bawah 12 tahun penjara. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow