Polisi Tangkap Komplotan Curanmor dan Amankan 16 Unit Motor

Feb 6, 2023 - 21:29
Feb 6, 2023 - 21:30
Polisi Tangkap Komplotan Curanmor dan Amankan 16 Unit Motor

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dan menangkap empat kelompok komplotan pelaku pencurian sepeda motor. Polisi juga berhasil amankan 16 unit kendaraan roda dua dari tangan para pelaku. 

Para pelaku yang berhasil diamankan masing masing berinisial DT (residivis) dari kelompok satu. Kelompok dua Y (residivis) dan R, kelompok tiga berinisial R dan PA, dari kelompok empat R dan A. Sementara satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu R berperan sebagai penadah. 

Sebanyak 16 unit motor curian berhasil diamankan polisi, tujuh diantaranya jenis sepeda motor Honda Beat, Honda Vario, dua Suzuki Satria FU, Yamaha Mio, Yamaha Genio, Vario, Honda Karisma, Yamaha Mio M3, Yamaha Mio Soul dan Honda Supra.

Para pelaku beraksi di tiga kecamatan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya yakni di Kecamatan Karangnunggal, Cikatomas dan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. Tak hanya di tiga lokasi tersebut, para pelaku juga kerap beraksi di wilayah Kota Tasik dan Kota Bandung. 

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto SIK MM menjelaskan, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan alias curanmor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. 

"Kita amankan dan menangkap empat kelompok pelaku curanmor, dengan berbagai titik lokasi aksi pencurian. Dari delapan tersangka dibagi empat kelompok, dua diantara pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis," terang Suhardi, kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres, Senin 06 Februari 2023.

Ada satu kelompok, kata dia, pada saat melancarkan aksi nya mereka membawa senjata senapan angin atau senjata soft gun dengan cara mengancam korban,  bahkan pelaku berani melukai korbannya jika melawan.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat, dan kemudian anggota melakukan penyelidikan. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan guna pengembangan kasua ini.

Ia menyebut, modus operandi para pelaku berbeda-beda. Kelompok satu, melakukan pencurian sepeda motor dan handphone dengan merusak kaca jendela rumah dan warung. Kelompok dua melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak dengan kunci palsu atau later T.

"Kelompok dua sempat melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senapan angin atau soft gun. Bahkan sempat melukai korbannya," ungkapnya. 

Kelompok tiga, lanjut Suhardi, melakukan aksi nya dengan merusak dan memutus kunci soket. Untuk kelompok empat melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci later T. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, ada kelompok pelaku yang dalam aksinya melakukan pengancaman menggunakan senjata angin untuk melukai korbannya.

"Sempat lukai korbannya, saat percobaan perampokan tetapi tidak berhasil. Dia menakuti korban dengan senjata angin, tapi di lawan sama korban nya," kata Ari.

Para pelaku menjual hasil curian kendaraan roda dua nya melalui COD-an atau langsung kepada penadah atau pembeli, bahkan ada juga yang ditawarkan melalui online. Motor nya ini dijual dengan harga berkisar Rp 1 - 3 Juta. 

"Satu orang pelaku berinisial R berperan sebagai penadah masih DPO, dan kita masih melakukan pengejaran," ucapnya.

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun, atau paling lama tujuh tahun penjara. 

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati, aksi pencurian terjadi akibat kelalaian pemilik kendaraan, karena tidak menggunakan kunci ganda dan tidak memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman.

Salah satu pelaku Y (Residivis) mengaku saat melakukan aksinya menggunakan senjata atau senapan angin untuk menakut-nakuti korban nya.

"Iya pak ditembaki dua kali, tapi tidak kena. Akhirnya gagal karena korban melawan," ucapnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow