Pernah Jadi Korban, Pelaku Sodomi Asal Cikalong Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Jan 14, 2025 - 17:43
Pernah Jadi Korban, Pelaku Sodomi Asal Cikalong Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka S (44) saat diperiksa petugas Unit PPA Polres Tasikmalaya, Selasa (14/1/25).

INILAHTASIK.COM | Pemilik toko bersinisial S (44) asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat hanya bisa menyesali perbuatannya. Demi melampiaskan hasrat seksual selama puluhan tahun, ia nekat menyodomi dua orang anak dibawah umur.

Pelaku S melakukan sodomi terhadap dua orang anak yang masih berusia 14 sampai 16 tahun. Ironisnya, perbuatan asusila dilakukan di teras mushola dekat gazebo rumahnya. Korban di sodomi hingga melakukan oral seks.

"Pelaku ini melancarkan aksinya itu pada malam hari, dekat gazebo miliknya. Dia punya gazebo dekat tokonya, disediakan wifi gratis juga, biar anak anak nongkrong disitu," tutur AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, kepada wartawan, Selasa, 14 Januari 2025.

Polisi masih mendalami jumlah korban, sementara baru dua orang anak yang melaporkan tindakan asusila pelaku. 

"Kami terus dalami kemungkinan adanya korban lain. Silahkan melapor, jangan takut, biar kita bantu pemulihan psikologisnya, supaya dikemudian hari korban tidak berbuat hal yang sama atau jadi pelaku," ujar Ridwan. 

Berdasarkan pengakuan tersangka S, dia pernah jadi korban sodomi puluhan tahun silam, saat masih duduk di bangku sekolah. S tidak berani melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya jadi pelaku.

"Tersangka ini jadi korban sodomi beberapa tahun silam. Karena tidak mendapat pemulihan psikologis dan tidak dapat treatment, akhirnya jadi pelaku. Jika ada korban lagi segera laporan, agar kita bantu treatment. Saat ini anak yang jadi korban juga sedang kami lakukan pemulihan," terang Ridwan. 

S mengaku menahan hasrat penyimpangan seksualnya selama puluhan tahun. Padahal selama ini ia sudah memiliki istri dan empat orang anak.

"Saya pernah digituin saat masih sekolah, saya pendam rasa itu selama 35 tahunan, baru kemarin Juni 2024 saya melakukan itu," tutur S, tersangka Sodomi di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa, 14 Januari 2025.

S mengaku tidak hanya memberi uang dan rokok kepada para korbannya, mereka juga diberikan wifi gratis, bahkan hingga dibelikan akun mobile legend, yang harganya mencapai jutaan rupiah per akun. 

"Saya kan sudah deket, dianya (korban) minta dibelikan akun mobile legend. Saya kasih duit satu juta, baru dia digituin sama saya," kata S.

S menyesali perbuatannya, namun ia tetap harus mempertanggunjawabkannya. Dia mengaku akan memulihkan dirinya agar tidak melakukan penyimpangan seksual.

"Saya menyesal, saya mau sembuh, saya akan berusaha jadi baik," ucap S.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban diminta membeli air mineral oleh ibu kandungnya ke toko tersangka, namun korban tidak kunjung pulang, dan mendapat informasi teman korban juga dicabuli tersangka.

Usai di desak orang tuanya, korban mengakui jadi korban tindak asusila S. Tersangka merayu korban agar bisa berbuat cabul. Selain onani dan saling mengulum organ vital, alat kelamin pelaku juga digesekan ke bagian anus korban.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow