Perda RTRW Jabar, Neng Madinah: Belum Rampung Karena Isu Krusial Masih Dibahas

Perdebatan panjang kerap terjadi saat dilakukan pembahasan pasal per pasal terkait isu-isu krusial tersebut. Tidak mengherankan jika pembahasan pun acap kali berjalan alot.

Jul 8, 2022 - 04:19
Jul 16, 2022 - 04:20
Perda RTRW Jabar, Neng Madinah: Belum Rampung Karena Isu Krusial Masih Dibahas

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | Ada beberapa isu yang cukup krusial serta menyeruak ketika membahas Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat.

Perdebatan panjang kerap terjadi saat dilakukan pembahasan pasal per pasal terkait isu-isu krusial tersebut. Tidak mengherankan jika pembahasan pun acap kali berjalan alot.

Hal itu bisa dipahami, mengingat perda ini begitu strategisnya posisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut. Perda RTRW Provinsi nantinya akan menjadi rujukan bagi Perda RTRW kabupaten/kota.

“Perda RTRW juga harus dijadikan pedoman penyusunan perda-perda lainnya, termasuk penyusunan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan disusun oleh setiap kepala daerah maksimal enam bulan setelah mereka dilantik,” kata Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Neng Madinah Kamis 7 Juli 2022.

Selain itu, Perda RPJMD harus menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian ditindaklanjuti dalam Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Perda RTRW Provinsi Jabar sedang dibahas oleh Pansus VI. Perda tersebut mencakup pengaturan ruang darat dan ruang laut.

Hal ini dikarenakan Perda RTRW Provinsi harus mengatur ruang Provinsi seperti itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Memang banyak konsekuensi dengan terbitnya UUCK yang lebih dikenal sebagai omnibuslaw tersebut. Salah satunya, di tingkat Provinsi, adalah penggabungan pengaturan ruang darat dan ruang laut,” ucap Bunda.

Pada kenyataannya, sambung Bunda, Provinsi Jabar sudah memiliki perda yang mengatur kedua areal itu secara terpisah. Ruang darat diatur dengan Perda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jabar Tahun 2010.

Di sisi lain, ruang laut diatur dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jabar Tahun 2019-2039.

Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW sebernarnya telah direvisi pada tahun 2019. Kala itu dibentuk panitia khusus untuk merevisi. Pansus telah bekerja selama 11 bulan.

Namun, hingga akhir periode DPRD Provinsi Jabar 2014-2019 berakhir, koreksi dari Pemerintah Pusat tak kunjung turun. Alhasil, revisi perda pun tidak sempat diparipurnakan.

“Belum tuntas masalah revisi, sudah keburu turun UUCK dan PP Nomor 21 sebagai turunannya. Kemudian, DPRD Provinsi Jabar membentuk lagi Pansus VI yang ditugasi membahas RTRW Provinsi. Dalam perda inilah Perda RTRW dan Perda RZWP3K harus digabungkan,” jelas Bunda.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow