Pengadaan Hewan Ternak Rp 22 Miliar, Komisi II: Bupati Mesti Keluarkan Intruksi

Sebagai upaya mencari jalan terbaik, DPKPP pun berembuk dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya memang rutin menggelar rapat koordinasi sebagai mitra kerja.

Sep 8, 2022 - 17:16
Oct 14, 2022 - 17:16
Pengadaan Hewan Ternak Rp 22 Miliar, Komisi II: Bupati Mesti Keluarkan Intruksi

KAB.TASIK, INILATASIK.COM | Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Pemda) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22 miliar. Pagu anggaran dengan judul “Pengadaan Hewan Ternak” tersebut terletak pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP).

Tetapi, untuk merealisasikan kegiatan itu, menghadapi kendala berupa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Wabah yang menyerang hewan ternak seperti sapi dan domba itu bahkan sudah berlangsung sejak beberapa bulan sebelum Idul Adha.

Sebagai upaya mencari jalan terbaik, DPKPP pun berembuk dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya memang rutin menggelar rapat koordinasi sebagai mitra kerja.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M. Hakim Zaman mengaku cukup keheranan. Lantaran, dalam menangani PMK pada hewan ternak, Bidang Peternakan pada DPKPP Kabupaten Tasikmalaya hanya melaksanakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Baik berdasarkan edaran Gubernur maupun Kementeriaan Pertanian.

Sementara itu untuk melaksanakan kegiatan pengadaan hewan ternak, DPKPP harus mempertimbangkan banyak hal. 

Terutama terkait kondisi ketersediaan hewan ternak. Karena hampir semua kota/kabupaten penyedia hewan ternak berstatus zona merah PMK.

“Di Pulau Jawa hanya ada tiga kabupaten yang statusnya zona kuning PMK, bukan zona hijau. Yaitu Yogyakarta, Banyumas dan Purworejo. Itu juga bukan penyedia utama yang menjalin kerja sama dengan Pemkab Tasikmalaya,” jelas Hakim Zaman, Kamis 8 September 2022.

Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya akhirnya mengajukan dua pilihan: antara tetap merealisasikan kegiatan tersebut atau membatalkannya. Kedua pilihan tersebut juga ada konsekuensi masing-masing.

Kalaupun tetap harus terealisasi, Komisi II DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan semua arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Jangan sampai ada yang melanggar aturan. Supaya ke depan tidak muncul gugatan atau ada yang melaporkan DPKPP karena ada dugaan pelanggaran.

“Kalaupun tidak jadi diserap, secepatnya harus ada solusi lain. Karena banyak masyarakat, dalam hal ini kelompok tani, yang sudah berharap mendapatkan bantuan tersebut. Solusinya, Pak Bupati mesti secepatnya mengeluarkan intruksi atau diskresi, karena ini berkaitan dengan wabah, untuk mengubah judul kegiatan ke judul lain. Jangan sampai anggaran yang sangat besar ini tidak terserap dan berimbas ke masyarakat,” Hakim Zaman menandaskan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow