Fantastis, Dana Pilkada 2024 Kab. Tasikmalaya Sebesar 120 Miliar

Usulan pemerintah terkait Ranperda tentang Dana Cadangan Pilkada tersebut sudah mendapat persetujuan DPRD.

Nov 29, 2022 - 18:41
Dec 3, 2022 - 12:42
Fantastis, Dana Pilkada 2024 Kab. Tasikmalaya Sebesar 120 Miliar

KAB.TASIK, INILAHASIK.COM | Kebutuhan dana Pilkada 2024 di Kabupaten Tasikmalaya terbilang cukup besar. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sendiri mencantumkan angka sebesar Rp 120 miliar pada Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati tahun 2024.

Usulan pemerintah terkait Ranperda tentang Dana Cadangan Pilkada tersebut sudah mendapat persetujuan DPRD. Bahkan keduanya sudah setuju memasukkannya pada Propemperda 2023 melaui rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 29 November 2022.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi menerangkan bahwa pembentukan Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati tahun 2024 merupakan sebuah kemestian. Karena Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengharuskannya demikian.

“Terkait dana cadangan ini sebenarnya sudah tertera juga pada APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 10 miliar, yang payung hukumnya berupa Peraturan Bupati atau Perbup. Kenapa Perbup? Karena pada waktu itu ada Surat Edaran dari Kemendagri yang membolehkannya,” terang Asep Sopari

Tetapi kemudian Surat Edaran dari Kemendagri itu mengalami revisi, bahwa dasar hukum pembentukan dana cadangan harus berupa Peraturan Daerah (Perda). Karena itulah pelaksana pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (eksekutif dan legislatif) menempuh prosesnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow