Ungkap Kasus Curanmor, Polisi Berhasil Amankan 10 Unit Motor

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor pada tanggal 2 dan 15 September lalu

Oct 13, 2022 - 15:44
Oct 13, 2022 - 15:44
Ungkap Kasus Curanmor, Polisi Berhasil Amankan 10 Unit Motor

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Polisi berhasil mengamankan lima tersangka, dan sepuluh unit kendaraan roda dua hasil kejahatan para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor pada tanggal 2 dan 15 September lalu, di TKP, Cibalong dan Bojonggambir.

"Pelaku berjumlah lima orang, dua tersangka merupakan hasil ungkap kasus Polsek Bantarkalong. Saat ini kita juga masih memburu dua tersangka lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Satu orang pelaku, dan satunya lagi sebagai penadah," terang Ari, saat menggelar konfrensi Pers, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis 13 Oktober 2022.

Dari dua tersangka, berinisial E dan Y, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti tujuh unit kendaraan bermotor roda dua, dari TKP di Desa Ereunpalay Kecamatan Cibalong dan Desa Mangkonjaya Kecamatan Bojonggambir.

"Lima kendaraan sudah diketahui TKP nya, masih ada lima motor lagi yang masih kita cari TKP nya dimana. Kalau keterangan pelaku masih di kabupaten Tasikmalaya. Karena sudah terlalu sering mungkin, sehingga pelaku lupa lagi TKP nya dimana," paparnya.

Makanya, lanjut Ari, melalui ekspose ini, kita bisa memberitahukan kepada masyarakat bahwa masih ada motor yang di sita dan masih ada disini.

"Jadi masih ada lima sampai tujuh motor lagi yang belum kita temukan siapa pemiliknya. Bagi warga Kabupaten Tasikmalaya yang merasa kehilangan motornya, bisa datang ke Polres Tasikmalaya untuk dicek dan disamakan dengan bukti kepemilikannya," ujarnya.

Ia menambahkan, modus para pelaku dalam melancar aksinya menggunakan kunci T yang sudah dipipihkan. Mereka mengincar kendaraan yang berada di parkiran, dan katanya lebih gampang diambil.

"Untuk bisa membawa kabur satu unit motor pelaku hanya butuh waktu satu hingga dua menit. Para tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama dan sudah berulang ulang keluar masuk penjara," jelasnya.

Para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menyerahkan dua unit kendaraan bermotor kepada pemiliknya. Salah satu korbannya adalah Babinsa Koramil Cipatujah. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow