Pemuda Asal Desa Sukaasih Nekat Cabuli Gadis Pujaan

Nov 8, 2021 - 22:06
Pemuda Asal Desa Sukaasih Nekat Cabuli Gadis Pujaan

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Gara gara cinta ditolak, seorang pemuda di Kabupaten Tasikmalaya berinisial AA (23) nekat berbuat asusila kepada gadis pujaan hatinya berinisial H (18) yang masih tetangganya sendiri. H dicabuli pelaku di rumahnya saat hendak pindahan.

Selain dipeluk dan dipegang alat vitalnya, korban juga digigit bibirnya hingga terluka. Kemaluan pelaku digesek pada tubuh korban.

Dihadapan petugas, AA mengakui perbuatan cabulnya. "Iyah pas lagi angkut-angkut barang, saya langsung angkat dia, dibawa ke kamarnya."ucapnya. Senin 08 November 2021.

Pelaku mengaku nekat berbuat cabul karena menyukai korban. Sayangnya, cintanya bertepuk sebelah tangan. Dua kali menyatakan cinta, dua kali pula ia ditolak korban.

"Saya suka sama dia pak. Dua kali nyatakan cinta, saya malah ditolak terus," tambahnya.

Beruntung kejadian percobaan pemerkosaan tersebut diketahui oleh warga dan kerabat korban setelah teriakan H terdengar oleh warga. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga, sebelum akhirnya diamankan Polisi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo SIK MH, di kantornya, Senin 08 November 2021 mengatakan, atas laporan korban, Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan pelaku pencabulan berinisial AA (23) asal Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna.

Kronologis kejadiannya terjadi pada Jumat (05/11) siang, di rumah korban. Ketika itu korban sedang berkemas untuk pindahan, membereskan barang-barang di rumah.

Secara spontan, pelaku yang masih tetangganya datang dan melakukan pencabulan, dengan memaksa korban berhubungan badan. Korban mengalami sakit di bagian bibir dan pinggangnya akibat dipaksa pelaku.

"Pelaku kami amankan bersama dengan sejumlah barang bukti, satu buah kasur, pakaian korban, dan tersangka," terangnya.

"Beruntung aksi pelaku berhasil diketahui warga, karena korban teriak hingga terdengar oleh tetangganya. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 289 KUHPidana tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Pid

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow