Lakukan Pemetaan Kerawanan Pelanggaran, Panwascam Kawalu Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan

Dec 9, 2023 - 00:27
Dec 9, 2023 - 00:28
Lakukan Pemetaan Kerawanan Pelanggaran, Panwascam Kawalu Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan
Ketua Panwascam Kawalu, Epa (kedua dari kiri) saat memaparkan hasil pemetaan kerawanan pelanggaran pemilu di wilayahnya. Foto | Hapid AR

INILAHTASIK.COM | Minimalisir pelanggaran, Panwas Kecamatan Kawalu lakukan pencegahan dan pengawasan dengan mengidentifikasi potensi kerawanan pemilu di wilayahnya.

Ketua Panwascam Kawalu, Epa menuturkan, dalam pemetaan potensi kerawanan pemilu, pihaknya melibatkan PKD se Kec. Kawalu dengan fokus pengawasan terhadap para pihak yang dilarang ikut terlibat dalam kampanye, hal ini berkenaan dengan netralitas ASN, TNI, Polri, profesionalitas penyelenggara, issue politik uang, dan kerawanan pelanggaran lainnya sesuai Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2023.

Menurutnya, berkaca pada pelasaksanaan pemilu tahun 2019, pelanggaran paling dominan terjadi di wilayah Kec. Kawalu kaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye. Selain itu, juga ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Maka dari itu, netralitas ASN, TNI, dan Polri ini menjadi salah satu fokus pengawasan pihaknya.

"Kaitan dengan pelanggaran pemasangan APK, masih di dapati para peserta pemilu, baik parpol atau pun calon anggota legislatif yang memasang APK di lokasi yang dilarang. Hasil pendataan, jumlahnya tidak banyak, sekitar 30 an," terangnya.

Tak hanya itu, lanjut Epa, hasil pemetaan potensi kerawanan di beberapa TPS, di khawatirkan adanya penggiringan pemilih oleh tokoh masyarakat yang berada disekitar lokasi TPS.

"Ada sekitar 69 TPS, dimana terdapat sejumlah tokoh masyarakat yang cukup berpengaruh, dan lokasinya berdekatan dengan salah satu peserta pemilu," kata Epa.

Selain itu, pihaknya juga mendapati beberapa pesantren di Kawalu yang belum memutuskan libur atau tidak pada saat hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

"Beberapa pesantren belum ada keputusan untuk meliburkan kegiatan santrinya di tanggal 14 Februari nanti. Tentu ini berpontensi meningkatnya jumlah DPTB melebihi ketentuan, mengingat jumlah santri yang punya hak pilih di 6 pesantren tersebut lebih dari 50 orang. Sementara DPTB per TPS dibatasi maksimal 6 orang. Hal itu kaitannya dengan jumlah logistik ditiap TPS," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya minta kepada pengelola pesantren agar segera membuat keputusan untuk meliburkan atau memastikan santrinya memilih di TPS sekitar pesantren atau di TPS asal. Segera koordinasikan dengan pihak penyelenggara baik itu PPS atau PPK.

Pihaknya mengimbau para peserta pemilu dapat mentaati peraturan tentang metode kampanye, sesuai PKPU 15 dan 20 tahun 2023.

Ia juga mengajak masyarakat untuk sama sama mengawasi setiap tahapan pemilu agar dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan, sebab hasil pemilu akan menentukan arah bangsa lima tahun kedepan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow