Kerja Sama Keimigrasian Indonesia-Australia untuk Keamanan Perbatasan
JAKARTA, INILAHTASIK.COM | Direktorat Jenderal Imigrasi telah menandatangani perjanjian kerja sama Keimigrasian dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan inovasi dalam digitalisasi sistem pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.
Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI Silmy Karim menandatangani kesepakatan dengan Department of Home Affairs Australia yang diwakili oleh Associate Secretary Immigration, Ibu Stephanie Foster dan jajaran.
"Kami akan membentuk grup kerja teknis untuk membangun teknologi informasi yang memfasilitasi pertukaran informasi tentang arsitektur sistem dan inovasi keimigrasian kedua negara," kata Silmy.
Pertemuan dengan delegasi Imigrasi Australia diadakan di Ruang Kerja Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Department of Home Affairs Australia melihat pentingnya kerja sama yang lebih lanjut untuk memperkuat keamanan perbatasan kedua negara.
Beberapa poin kesepakatan lain yang tercantum dalam perjanjian kerja sama tersebut mencakup akses Smart Gates untuk pemegang E-Paspor Indonesia, forensik dokumen keimigrasian untuk identifikasi pemalsuan pada paspor, pusat operasi perbatasan, Airlines Liaison Officer Program, pengelolaan migrasi ilegal, penanggulangan kejahatan transnasional, dan visa untuk bekerja dan berlibur.
Silmy juga mengungkapkan bahwa Imigrasi sedang melakukan perbaikan pada sistemnya untuk mendukung percepatan inovasi yang memudahkan masyarakat. Regulasi dan infrastruktur sistem untuk pemberlakuan beberapa jenis visa baru seperti golden visa, sport visa, diaspora visa, dan visa lainnya juga sedang dimatangkan.
"Saat kami berkunjung ke Australia bulan lalu, kami belajar banyak hal seperti database orang asing, data alert list atau cegah dan tangkal, serta berbagai pelajaran lainnya," kata Silmy kepada wartawan melalui Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya pada Selasa, 28 Maret 2023.
Saat ini, Ditjen Imigrasi telah menghentikan pemberlakuan Bebas Visa Kunjungan bagi 168 negara dan menerapkan Visa On Arrival.
Hal ini merupakan salah satu pelajaran yang diambil dari penerapan visa oleh pihak Imigrasi Australia bagi setiap orang yang ingin memasuki wilayah Australia.
"Dengan demikian, masalah keimigrasian yang timbul akibat dari orang asing dapat diminimalisir," ujar Silmy.
Selama pertemuan tersebut, Associate Secretary of Department of Home Affairs Australia, Stephanie Foster, memberikan masukan terkait keamanan perbatasan Indonesia.
Imigrasi Australia menyarankan agar Imigrasi Indonesia dapat melakukan pemeriksaan sedini mungkin terhadap orang asing yang akan memasuki Wilayah Indonesia jauh sebelum orang tersebut tiba di wilayah Indonesia.
"Kami merespon dengan baik usulan dari Australia sebagai bentuk pushing the border forward untuk menjaga perbatasan kedua negara dan meminimalisir kasus migran ilegal," pungkas Silmy.
What's Your Reaction?