Kementrian ATR/BPN Gelar Rakor Verifikasi dan Klarifikasi LSD Cluster Tasik

Pihaknya menyambut baik atas dilaksanakannya rakor verifikasi dan klarifikasi LSD Cluster Tasikmalaya dan sekitarnya yang dilaksanakan di Kota Tasikmalaya.

Apr 15, 2022 - 06:34
Apr 15, 2022 - 06:34
Kementrian ATR/BPN Gelar Rakor Verifikasi dan Klarifikasi LSD Cluster Tasik

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Wali Kota H Muhammad Yusuf menghadiri rapat koordinasi verifikasi dan klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Provinsi Jawa Barat Cluster Tasikmalaya dan Sekitarnya, meliputi Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Kota Cirebon,dan Kabupaten Indramayu, di Aula Bale Kota Tasikmalaya, Rabu 13 April 2022.

H Yusuf mengatakan, pihaknya menyambut baik atas dilaksanakannya rakor verifikasi dan klarifikasi LSD Cluster Tasikmalaya dan sekitarnya yang dilaksanakan di Kota Tasikmalaya.

Sementara itu, Direktur Jenderal PPTR, Budi Situmorang menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan verifikasi lahan sawah ini nantinya akan dibuat Berita Acara Kesepakatan verifikasi aktual LSD dengan melampirkan data pendukung baik tekstual maupun spasial yang ditandatangani oleh kepala daerah. jelasnya.

Berita acara ini, lanjutnya, akan menjadi dasar dari perubahan Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 yang diharapkan dapat lebih mengakomodir kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

"Tadi disampaikan oleh pak wali kota, bahwa LSD yang ada di Kota Tasikmalaya sesuai Keputusan Menteri ATR BPN No.589/SK-HK02.01/XII/2021, luasnya 4.843,39 Hektare," terangnya.

Ia menambahkan, adapun LSD yang sesuai dengan Kawasan Tanaman Pangan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya seluas 1.300,84 hektare, sementara LSD yang tidak sesuai Kawasan Tanaman Pangan dalam revisi RTRW luasnya 3.542.54 hektare.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow