Ironi Kasus Cabul di Kab. Tasik, Pelaku Orang Terdekat Korban

May 26, 2023 - 03:59
May 26, 2023 - 03:59
Ironi Kasus Cabul di Kab. Tasik, Pelaku Orang Terdekat Korban

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Dalam satu bulan terakhir, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap empat kasus asusila di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Ironinya, dari ke empat kasus tersebut semua dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, seperti kakak ipar, paman hingga ayah tiri. 

Kasus asusila pertama terjadi di Kecamatan Cigalontang. Dimana persetubuhan dilakukan oleh kakak ipar terhadap adik iparnya, bahkan hingga korban melahirkan.

Kasus kedua, di Kecamatan Sukaraja yakni penganiayaan disertai pencabulan yang dilakukan ayah tiri. Di kecamatan Cikatomas, pencabulan juga dilakukan oleh ayah tiri.

Terakhir, kasus pencabulan di Kecamatan Cigalontang dilakukan oleh paman terhadap keponakannya.

"Selama bulan Mei 2023, kita berhasil mengungkap empat kasus cabul terhadap anak. Dari ke empat kasus itu korbannya masih anak dibawah umur, usia 10, 13, 14 dan 15 tahun. Ironinya, aksi bejat dilakukan oleh anggota keluarga korban," jelas AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya, Kamis 25 Mei 2023.

Kasus cabul di Kecamatan Cigalontang tersangka berinisial DN, ia merupakan kaka ipar dari korban WN (15). Dalam kasus ini korban sampai melahirkan. Perbuatan bejat DN dilakukan ketika istri pelaku sadang tidur, kemudian pelaku mengendap masuk ke kamar adik iparnya dan menyetubuhi koban.

Selian itu, lanjut Suhardi, kasus cabul dilakukan paman terhadap keponakannya di Kecamatan Cigalontang. Pelaku berinisial SY, menggagahi ponakannya sendiri yang masih dibawah umur AA (13). Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi.

Dalam kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Sukaraja, pelaku berinisial AB yang tak lain ayah tiri korban, tega menggagahi anak tirinya SL yang baru berumur 10 tahun. Tak hanya aksi cabul, pelaku juga melakukan tindak kekerasan pada korban. Hal itu dilakukannya saat malam hari, ketika ibu korban atau istri pelaku sedang tidur. 

Kasus pencabulan berikutnya terjadi di Kecamatan Cikatomas, pelakunya sama ayah tiri berinisial HR terhadap anak tirinya VR (14). Pencabulan ini dilakukan saat ibu korban sedang berkegiatan diluar rumah, saat itu lah pelaku melancarkan aksinya.

"Ke empat korbannya masih usia sekolah. Ada yang masih SD dan SMP," ucap Suhardi. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Untuk pemulihan psikologis, saat ini para korban tengah dalam penganan dan Pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) dan P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow