Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya

May 25, 2023 - 23:30
Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya

KOTA TASIK, INILAHTASI.COM | Sebagai satu-satunya Iembaga yang berwenang mengedarkan Uang Rupiah kepada masyarakat, Bank Indonesia bertugas menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu
sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan.

Guna mencegah tindak pemalsuan uang rupiah, Bank Indonesia senantiasa meIakukan upaya penanggulangan uang Rupiah palsu, baik dari sisi preventif maupun represif. Upaya preventif dilakukan dengan penguatan unsur pengaman serta Sosialisasi dan edukasi mengenai keaslian uang rupiah.

Sementara itu, upaya represif dilakukan me Ialui kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam proses peradilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalSuan uang.

Pada tangga1 22 Mei 2023, dari hasil koordinasi dengan Polres Tasikmalaya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya telah meIakukan klarifikasi terhadap 3,214 Iembar uang yang diregukan keasliannya, dengan rincian pecahan Rp100.000.00 sebanyak 2,597 Iembar dan Rp50.000,00 sebanyak 617 (enam ratus tujuh belas) Iembar.

Uang yang diragukan keasliannya tersebut seluruhnya didapatkan dari hasil penangkapan 7 (tujuh) orang pelaku
di Kp. Gandok Ds. Puspahiang Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya pada 15 Mei 2023.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, uang yang diragukan keasliahnya tersebut dinyatakan sebagai uang tidak asli kalena tidak sesuai dengan ciri-ciri keaslian uang Rupiah, di antaranya tidak terdapat inikro teks, bahan dari kertas biasa, nomor seri tidak be rubah warna dengan menggunakan sinar ultra violet. Uang tidak asli tersebut mein 11iki kualitas yang rendah karena dapat dikenali dengan mudah meIalui metode 30 (Dilihat, Diraba dan Diterawang).

Dibandingkan dengan data riasional, tingkat pemalsuan uang Rupiah di wilayah Priangan Timur masih torgolong rendah selama periode Mei 2022 sampai dengan April 2023 dan dalam periode tersebut rasio pemalsuan uang Rupiah Nasional sebesar I (satu) (I Lembar Uang Palsu daiam 1,000,0001embar uang yang diedarkan).

Sebagai upaya menjaga diri dari kejahatan uang palsu, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk turut mengikuti gerakan Cinta Bangga Paham Rupiah dimana Cinta Rupiah merupakan perilvujudan dari kemampuan masyarakat untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah meIalui metode 30 (Dilihat, Diraba, Diterawang), senantiasa merawat Rupiah agar mudah dikenali keasliannya dan menjaga Rupiah dari tindak pidana pemalsuan uang.

Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat meIakukan klarifikasi ke Kantor Bank Indonesia atau meIalui bank terdekat, serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di lingkungannya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow