KPU Kota Tasikmalaya Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

INILAHTASIK.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak 2024, hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) beberapa waktu lalu.
Sebelum masuk pada tahap rapat pleno oleh KPU Kota Tasikmalaya, hasil pemutakhiran data tersebut, sebelumnya sudah direkap terlebih dahulu di tingkat PPS dan PPK.
Hal itu seperti disampaikan Asep Rismawan S.Ip, Ketua KPU Kota Tasikmalaya kepada wartawan, usai memimpin rapat pleno rekapitulasi DPS, di salah satu hotel di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Minggu, 11 Agustus 2024.
Ia menyebut, data tersebut mencakup dari 10 Kecamatan dan 69 Kelurahan. Pada prinsipnya bahwa data pemilih ini merupakan data yang dinamis karena berhubungan dengan orang.
Pihaknya terbuka jika masukan berkenaan dengan data pemilih sementara ini, selama sesuai dengan peraturan KPU yang ada.
"Setidaknya ada bukti pendukung yang harus dipenuhi, bagi yang hendak memberikan saran perbaikan kepada KPU," kata Asep.
Ia mengingatkan, bagi warga yang belum masuk ke daftar pemilih sementara, silahkan laporkan kepada kami, dan nanti akan di masukan kedalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Total daftar pemilih sementara (DPS) berjumlah 543.441, tersebar di 985 tempat pemungutan suara atau TPS," pungkas Asep.
What's Your Reaction?






