Alasan Kemanusiaan, Pelaku Pencurian HP di Tasikmalaya Berakhir Restorasi Justice
INILAHTASIK.COM | Aksi pencurian satu unit handphone milik warga oleh pelaku berinisial R (16) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya beberapa bulan lalu berakhir dengan Restoratif Justice atau RJ.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan bahwa hal tersebut di dasarkan pada syarat formil dan materil yang sudah terpenuhi.
"Aspek kemanusiaan yang mungkin paling dominan, sehingga kami mengambil keputusan RJ. Berdasarkan hasil penelusuran, baik dari warga sekitar tempat tinggal pelaku, di dukung keterangan dari pemerintah desa, apa yang dilakukan R ini murni karena dorongan oleh kebutuhan hidup," terang Ridwan, saat di temui di Mapolres Tasikmalaya, Senin, 12 Agustus 2024.
Upaya Restorasi Justice oleh pihak Kepolisian mendapat respon positif dari berbagai pihak yang konsen terhadap perlindungan anak seperti KPAID, UPTD PPA, pun dari pihak pemerintah di tempat kejadian perkara.
"Kami sangat berterima kasih sekali kepada pihak kepolisian utamanya dari unit PPA, yang telah membantu memberikan RJ kepada pelaku. Selanjutnya kami juga akan ikut mengawasi kehidupan pelaku, agar bisa lebih baik lagi," tutur Kepala Desa.
Dari hasil penelusuran pihak kepolisian terhadap pelaku yang tinggal di Kecamatan Sodonghilir. Menurut Kasat Reskrim, R merupakan anak putus sekolah, yang dengan terpaksa harus menanggung beban hidup keluarga.
"R ini anak yatim, ibunya sudah meninggal sedangkan ayahnya juga sakit, sehingga setiap hari ia terpaksa harus banting tulang mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tutur Ridwan.
Sementara itu, petugas UPTD PPA, Carmono mengungkapkan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup R dan keluarga, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga pendamping PKH agar bisa memperoleh jaminan kehidupan seperti BPNT, JKN dan PKH
"Bahkan jika ia punya minat untuk sekolah lagi, kami dorong untuk ikut program paket B, atau C," kata Carmono
What's Your Reaction?